Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Ketua BEM UNY Diancam Kampus Dicabut KIP Kuliah karena Kritik UKT

image-gnews
Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY
Universitas Negeri Yogyakarta. Kredit: UNY
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta atau BEM UNY Farras Raihan mengadu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta pada Senin, 20 Mei 2024 pasca mengaku mendapatkan ancaman dari pihak kampusnya akibat mengkritik kebijakan tentang penetapan uang kuliah tunggal (UKT).

Mahasiswa Fakultas Vokasi angkatan 2021 itu mengadukan mendapat intimidasi berupa pencabutan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK). “Sejak April lalu saya dan teman dari BEM mendapat ancaman pencabutan KIPK itu saat menghadap kampus, kami diminta tidak lagi mengkritik soal UKT kalau masih mau mendapat beasiswa itu,” kata Farras, Selasa, 21 Mei 2024.

BEM UNY gencar mengkritik kebijakan kampus setelah rektorat menerbitkan surat keputusan penetapan besaran UKT pada 7 April 2024. Farras dan wakilnya di BEM UNY, Ammar Raihan, sempat pula menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada 16 Mei 2024.

“Setidaknya tiga kali kami mendapat ancaman itu, mulai dari dicabut KIPK nya, dinaikkan UKT-nya lebih tinggi, sampai yang saya dengar dikeluarkan dari UNY,” kata Farras.

Farras mengakui ia dan rekan-rekannya cukup khawatir jika pencabutan KIPK oleh pihak kampus benar benar dilakukan. Sebab, beasiswa itu sangat dibutuhkannya yang berlatar dari keluarga tak mampu.

“Ayah saya meninggal saat Covid-19 lalu, ibu saya guru SD honorer di Yogya yang masing menanggung tiga anak, dua adik saya masih sekolah SMP dan SMA,” kata Farras. 

Farras menuturkan, dari KIPK yang ia peroleh, beban UKT setiap semester yang besarannya Rp 4,2-4,3 juta telah tertutupi. Dari KIPK itu, ia juga mendapatkan bantuan biaya hidup atau living cost sebesar Rp 1,1 juta per bulan atau Rp 6,6 juta per 6 bulan.

“Bantuan living cost itu langsung diterima ibu saya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari keluarga, karena ayah saya sudah meninggal dan tak ada dana pensiun karena bukan PNS (pegawai negeri sipil),” kata Farras.

Saat ancaman pencabutan KIPK itu diterimanya, Farras ditantang seorang pejabat kampus agar menyerahkan kartu beasiswa itu jika bersikeras menggelar aksi mengkritik kebijakan UKT. Meski berani jika harus mengambil keputusan itu, namun Farras pada akhirnya memilih mengurungkan niatnya dan mengadukan kepada Ombudsman soal nasib yang ia alami bersama rekan BEM-nya.

Ancaman verbal yang diterima Farras justru terjadi ketika ia menghadap kampus untuk berkonsultasi tentang kegiatan BEM. Tiba-tiba di tengah konsultasi ia ditanya soal beasiswa yang ia terima.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya dibilangin, ‘Kalau kamu menerima beasiswa pemerintah, jangan banyak mengkritik pemerintah, kalau tidak mau menerima beasiswa lagi langsung kami hapus datamu sebagai penerima’,” kata Farras menirukan.

Aksi BEM UNY yang menggelar aksi seperti membuat kajian tentang UKT, menggelar survei mahasiswa, diskusi, dan lainnya juga dipersoalkan menyertai ancaman itu.
“Ya kami juga dibilang, ‘Awas saja, jangan aneh-aneh atau tak sikat,” kata Farras.

Menanggapi ancaman itu, Farras memilih diam mendengar karena menghindari perdebatan. Termasuk saat dirinya dipanggil Dekanat karena menghadiri rapat dengar pendapat di DPR RI karena diduga tak izin kampus terlebih dahulu.

"Padahal kami di DPR hanya menyampaikan kondisi kenaikan UKT yang ada, kami tetap menghormati kampus, kami ke DPR agar mendapatkan jawaban soal UKT ini," kata Farras.

Sekretaris Direktorat Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni UNY Guntur sebelumnya telah membantah jika pihak kampus melakukan ancaman kepada mahasiswanya. "Tidak ada yang ngomong dicabut beasiswanya," kata dia.

Guntur menuturkan, kampus hanya memiliki kewajiban mengingatkan dan memonitor para mahasiswa penerima beasiswa KIPK itu. Terutama jika para penerima beasiswa itu jarang masuk kampus atau memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar. 

“Prinsipnya kami hanya wajib mengawal penerima beasiswa ini tepat sasaran,” kata Guntur.

Guntur mengakui, dekanat memang sempat memanggil Ketua BEM UNY karena mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR RI di Jakarta karena aksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan kampus. “Pemanggilan itu untuk klarifikasi karena kampus tak pernah memberikan izin atau surat tugas untuk berbicara di DPR RI,” kata dia.

Pilihan Editor: Kirim Surat Terbuka, BEM UNS Solo Desak Nadiem Mundur Jika Tak Bisa Atasi Persoalan UKT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Termuda Annisa Desmond Janji Perjuangkan Isu UKT Mahal

3 hari lalu

Anggota DPR termuda, Annisa Maharani Azzahra Mahesa, saat ditemui di kompleks gedung DPR. Putri sulung eks aktivis 1998, Desmon J. Mahesa (alm) ini dilantik sebagai anggota legislatif periode 2024-2029 dalam usia 23 tahun. Annisa mewakili Partai Gerindra dari Dapil Banten II. TEMPO/Nandito Putra
Anggota DPR Termuda Annisa Desmond Janji Perjuangkan Isu UKT Mahal

Anggota DPR termuda tersebut menilai hingga saat ini pemerintah gagal menciptakan lapangan pekerjaan bagi generasi Z.


ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

5 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

6 hari lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

6 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

8 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

8 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

8 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

8 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

9 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

9 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.