TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sedang merencanakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Salah satu perubahan yang dibahas dalam revisi UU Polri adalah soal perpanjangan batas usia pensiun Polri.
Dalam draf revisi UU Polri yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun.
Wacana perpanjangan batas usia anggota Polri melalui revisi UU Polri tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
1. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad: Supaya Sama Antarpenegak Hukum
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan pada 2021. Dia mengatakan revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa. Setelah revisi UU Kejaksaan, kata Dasco, ada permintaan merevisi UU Polri dan UU TNI.
"Ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senin, 20 Mei 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga menuturkan revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu, usai pemilu, DPR bakal menuntaskan revisi UU Polri dan UU TNI.
“Nah, sekarang itu supaya juga semua sama di antara para penegak hukum ini, kami kemudian melakukan juga revisi," kata Dasco.
2. Peneliti Senior Imparsial Al Araf: Sulit Bekerja Efektif Akibat dari Ruang Jabatan Tak Ada
Peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengkritik rencana perpanjangan batas usia pensiun personel Polri. Dia menekankan pentingnya mempertimbangkan efektivitas kerja personel di usia lanjut dari aspek fisik, psikis, dan kapasitasnya.
“Nanti ini butuh ahli-ahli tersendiri, memang usia 60 itu masih memiliki efektivitas untuk bekerja sebagai anggota TNI ataupun anggota Polri?” kata Al Araf dalam diskusi ‘Menyikapi Kembalinya Dwifungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, Isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024’ pada Ahad, 19 Mei 2024.