TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri rapat kerja atau raker dengan Komisi X DPR RI terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT pada hari ini, Selasa, 21 Mei 2024.
Pada hari ini juga, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Nadiem. Pun, soal polemik kenaikan UKT.
Dalam raker di DPR, Nadiem mengatakan, prinsip dasar UKT harus selalu mengedepankan azas keadilan dan inklusifitas. Menurutnya, keadilan itu dihadirkan dalam bentuk UKT berjenjang.
“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit. Ini memang azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Diklaim tak beratkan mahasiswa tak mampu
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan mengeluarkan aturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbud. Aturan itu kemudian menjadi dasar berbagai kampus menaikan UKT.
Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sama sekali tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan ekonomi rendah,” ujarnya.
Nadiem mengklaim, aturan tersebut hanya akan berdampak pada mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi yang tinggi. Dia mengatakan, mahasiswa yang orang tuanya tak mampu mendapatkan kelompok UKT yang sesuai dengan penghasilan orang tua yakni di kelompok 1 atau 2. Pada kelompok tersebut UKT terendah dimulai dari Rp 500 ribu hingga tertinggi Rp 1 juta.
Kemendikbud, kata dia, akan memastikan bahwa kenaikan UKT di berbagai kampus rasional sehingga tak memberatkan mahasiswa yang tak mampu.
“Saya berkomit untuk memastikan karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak akan masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan.”
Adapun kenaikan tak wajar di berbagai PTN akan dievaluasi oleh Kemendikbud. Dia meminta agar semua kampus yang menaikan UKT cermat dan rasional.
Apabila ada mahasiswa yang tak mampu, Nadiem mengatakan, Kementeriannya memiliki beasiswa KIP Kuliah.
“Kami akan terus berjuang meningkatkan jumlah KIP-K. Kami harus memastikan di tangga paling rendah menerima KIP-K, berjuang meningkatkan anggaran KIP-K," ujarnya.
Selanjutnya: Surat terbuka kepada Nadiem