TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. "Sebagai saksi untuk tersangka Johanes." Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Agustus 2018.
Johanes yang dimaksud Febri adalah Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca:
Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Telah ...
KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham Tersangka Suap PLTU Riau-1 ...
Selain Setya Novanto, kata Febri, KPK juga memeriksa pihak swasta Gustahal untuk tersangka yang sama.
Febri mengatakan dalam pemeriksaan hari ini juga diagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Idrus Marham, mereka adalah suami tersangka Eni Saragih, Muhamad Al Khadziq, bupati Temenggung terpilih, dan Tahta Maharaya, Tenaga Ahli DPR RI.
KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta untuk tersangka Idrus Marham. Mereka adalah Rheza Herwindo, Indra Purmandani Audrey Ratna Justianty.
Baca:
KPK Buka Empat Peran Idrus Marham di Dugaan Suap PLTU Riau-I ...
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih yang diduga menerima berupa hadiah atau janji dari tersangka lainnya, Johannes B. Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Perusahaan itu adalah salah satu perusahaan konsorsium yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni menerima janji imbalan Rp4,8 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan pembangkit listrik di Riau itu. Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya untuk proses proyek itu. Pemberian uang disinyalir untuk mempermudah penandatanganan kontrak kerja sama yang akan berlangsung setelah Blackgold menerima letter of intent (LOI) pada Januari 2018.
Simak: KPK Sebut Idrus Marham Diduga Akan Terima Suap PLTU Riau-1 ...
Ini pemeriksaan Setya Novanto yang pertama untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1. Setya kini sedang menjalani hukuman untuk pidana korupsi KTP elektronik.