TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi disingkat MK akan memulai sidang perdana untuk menangani perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota Legislatif tahun 2024 atau Sengketa Pileg mulai besok. Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan berlangsung dari tanggal 29 April hingga 3 Mei di Gedung MK, Jakarta.
MK telah mendaftar sebanyak 297 perkara terkait sengketa pemilihan legislatif, termasuk Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD. Fajar Laksono, Juru Bicara MK, mengungkapkan hal ini pada tanggal 26 April 2024. Kehadiran MK dalam perhelatan ini akan menjadi sorotan utama karena dampak yang signifikan terhadap stabilitas politik dan hukum negara.
PHPU atau Sengketa Pileg adalah konflik yang berkaitan dengan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Legislatif tahun 2024 yang mencakup anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional. Sidang PHPU akan mengkaji perselisihan mengenai penetapan hasil suara yang dapat berpengaruh terhadap perolehan kursi bagi Peserta Pemilu. MK akan memutuskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik).
Dilansir dari laman Cimahikota.bawaslu.go.id, berikut adalah jadwal lengkap dan agenda sidang PHPU Pileg 2024 sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, dan juga Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Jadwal dan Agenda Sidang Sengketa Pileg
Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan ini berlangsung dari tanggal 29 April 2024 hingga 3 Mei 2024, melibatkan pengecekan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti yang diajukan oleh pemohon.
Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan
Selanjutnya, terdapat tahap Penyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan, yang berlangsung dari tanggal 3 Mei 2024 hingga 13 Mei 2024. Tahap ini memungkinkan pihak terkait untuk menyerahkan jawaban, memberikan keterangan, dan memberikan bukti yang relevan paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pemeriksaan persidangan.
Pemeriksaan Persidanggan
Pemeriksaan Persidangan dilaksanakan mulai tanggal 6 Mei 2024 hingga 15 Mei 2024. Pada tahap ini, MK akan mendengarkan jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait, dan pemberi keterangan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti yang diajukan oleh termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan.
Rapat Permusyawaratan Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dijadwalkan berlangsung dari tanggal 15 Mei 2024 hingga 20 Mei 2024. Pada tahap ini, hakim akan melakukan pembahasan dan pengambilan putusan berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan.
Penyampaian Putusan
Pengucapan Putusan atau Ketetapan direncanakan akan dilakukan pada tanggal 21-22 Mei 2024.
Pemeriksaan Lanjutan
Terdapat Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang akan dilakukan dari tanggal 27 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024. Pada tahap ini, MK akan mendengar keterangan dari saksi atau ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan yang mungkin diajukan.
Rapat Permusyawaratan Hakim
Selanjutnya, RPH kembali dijadwalkan berlangsung dari tanggal 3 Juni 2024 hingga 6 Juni 2024. Pada tahap ini, akan dilakukan pembahasan perkara dan pengambilan putusan.
Pengucapan Putusan Akhir
Pengucapan Putusan atau Ketetapan terakhir direncanakan akan dilakukan pada tanggal 7-10 Juni 2024, di mana MK akan mengumumkan putusan atau ketetapan terkait perkara yang sedang dipertimbangkan. Penyampaian salinan putusan atau ketetapan akan dilakukan pada tanggal 7-10 Juni 2024.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | AMELIA RAHIMA SARI | MKRI
Pilihan editor: MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini