TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin, menyebut, KPU telah memberi kuasa kepada delapan kuasa hukum untuk menghadapi perkara PHPU Pileg 2024.
"Delapan kantor hukum ini memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," kata Afifudin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Ahad, 28 April 2024.
Prinsipnya, kata Afifudin, KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti.
Afif menyebut, alat bukti itu akan diserahkan kepada MK mulai 3 Mei 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan. Adapun persidangan pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
"KPU RI telah siap untuk menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD. "Ada 297 perkara," ujar Fajar kepada Tempo, Jumat, 26 April 2024.
Dia menuturkan MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon
Dilansir dari situs web resmi MK, beberapa partai politik menjadi pemohon sengketa Pileg 2024, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Hari Senin (29 April), ada 79 perkara," kata Fajar.
Fajar menjelaskan mekanisme sidang akan dibagi ke dalam tiga panel. Sidang akan berlangsung di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK. "Satu panel terdiri dari tiga hakim konstitusi,” tuturnya.
AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Aturan UTBK SNBT 2024, Ini 15 Larangan yang Bikin Peserta Didiskualifikasi