TEMPO.CO, Jakarta - Fredrich Yunadi bercerita soal pengalamannya kerokan selama di dalam penjara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Fredrich Yunadi mengaku tiga hari lalu ia terkena urat saraf kejepit
Menurutnya, masalah tersebut sempat membuatnya tidak mampu bangun dari tempat tidur seharian karena tubuh bagian belakangnya sakit.
“Badanku dikerok sama teman-teman, langsung hitam badan. Mau liat?” kata Fredrich Yunadi seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 19 April 2018. Fredrich pun tidak segan-segan menunjukkan hasil kerokan dibagian punggung dan pundaknya.
Baca juga: Fredrich Yunadi Mengeluh Kerap Disebut Pengacara Bakpao
Fredrich Yunadi mendekam di penjara KPK karena menjadi terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan bekas kliennya Setya Novanto. Ia diduga memanipulasi sakit Setya agar kliennya itu terhindar dari penyidikan KPK terkait kasus korupsi E-KTP.
Fredrich Yunadi mengatakan, usai kerokan di penjara, badannya terasa lebih fit dibandingkan sebelumnya. Meskipun belum sembuh total, menurutnya pengobatan tersebut membuatnya bisa hadir menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis 19 April 2018.
Fredrich Yunadi mengatakan awalnya ia mengeluh seluruh badannya sakit kepada penghuni penjara. Kemudian salah seorang rekan Fredrich Yunadi di penjara mengusulkan agar ia dikerok saja. Ia mengatakan saat itu badannya juga sempat ditempel koyo oleh para tahanan KPK yang lain.
“Saya pun sekarang masih sakit, saya tahan saja,” kata dia.
Meskipun kerap mengeluh tidak nyaman berada di penjara KPK, Fredrich mengatakan dirinya sangat dekat dengan para penghuni di sana. Menurutnya, ia dan para penghuni penjara KPK memiliki kesamaan nasib.
“Karena kami di penjara tidak ada siapa-siapa, jadi saling membantu. Kami akrab luar biasa” kata dia.
Menurut Fredrich Yunadi dirinya beberapa kali sempat melakukan pengobatan kerokan sebelum mendekam di penjara. “Tapi ini pertama kali saya kerokan di penjara,” kata dia.
Baca juga: 6 Tingkah Fredrich Yunadi yang Menarik Perhatian di Persidangan
Karena keluhan urat saraf kejepit itu, Fredrich Yunadi meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri untuk melakukan pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging atau MRI. Fredrich meminta agar pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
“Makanya saya minta untuk dicek. Doain dong jangan kejepit, kejepit repot loh,” kata Fredrich.
Di persidangan, Hakim Syaifudin mengatakan akan meminta keterangan dari dokter KPK apakah Fredrich perlu untuk melakukan pemeriksaan MRI. Syaifudin mengatakan majelis hakim mengabulkan permintaan Fredrich Yunadi namun juga harus mendapatkan izin dari pihak penjara KPK.