TEMPO.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi seringkali melakukan atau mengucapkan sesuatu yang mengundang perhatian publik. Salah satu contohnya saat Fredrich mengatakan memar di kepala Setya Novanto sebesar bakpao setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Contoh lain, tersangka merintangi penyidikan itu mengaku suka kemewaan pada sebuah talk show. Dia mengatakan biasa menghabiskan uang miliaran rupiah untuk sekali jalan-jalan ke luar negeri.
Baca: Fredrich Yunadi Ajukan Penangguhan Penahanan
Ketika menjalani proses persidangan kasusnya, mantan pengacara Setya Novanto ini tak berubah. Baru-baru ini, Fredrich meributkan beberapa hal seperti bakpao dan video. Berikut sejumlah tingkah laku Fredrich yang menarik perhatian selama di persidangan.
1. Meributkan Bakpao
Pada sidang yang digelar Kamis, 22 Maret 2018, Fredrich menyoalkan pertanyaan jaksa KPK Takdir Suhan kepada saksi, dokter RS Medika Permata Hijau Michael Chia Chaya. Takdir bertanya kepada Michael apakah pernah melihat korban kecelakaan dengan luka memar sebesar bakpao. Fredrich lantas menganggap pertanyaan Takdir menggiring opini bahwa bakpao harus besar.
Padahal, menurut dia ukuran bakpao bervariasi. "Penuntut umum ini menggiring seolah bakpao harus besar, pak. Tapi apa saudara tahu ada bakpao mini?" ujarnya di persidangan. Fredrich menuding jaksa sengaja melontarkan pertanyaan seputar bakpao untuk menyerangnya. "Gara-gara ini saya disebut pengacara bakpao,”
2. Mencak-Mencak saat Barang Bukti Video akan Diputar
Masih di sidang kemarin, Frerich dan pengacaranya, Sapriyanto Refa mempertanyakan cara jaksa memperoleh video rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau yang akan diputar sebagai barang bukti. Menurut Sapriyanto, barang bukti harus diperoleh sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 2016, yakni melalui perintah penegak hukum yang diberikan kepada suatu institusi sebelum sebuah perkara terjadi.
Tim jaksa berkukuh mengaku punya surat penyitaan barang bukti. Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri coba menengahi. Kedua pihak diminta maju ke meja hakim untuk melihat surat perintah penyitaan. Di depan majelis hakim, jaksa KPK Roy Riady dan Frederich terlibat adu mulut. "Bukti CCTV ini untuk kasus Setya Novanto, bukan kasus saya pak, jangan nipu pak," ujar Fredrich. "Bapak jangan menyimpulkan, ini fakta," balas Roy.
Baca: Fredrich Yunadi Mengeluh Kerap Disebut Pengacara Bakpao
3. Terus Bicara sampai Ditegur Hakim
Pada sidang perdana, 8 Februari 2018, Fredrich terus berbicara panjang lebar dan menuding KPK dengan berbagai hal. Saat itu, hakim hanya menanyakan apakah Fredrich akan menyampaikan eksepsi atau tidak setelah jaksa membacakan dakwaan. Fredrich juga sempat memaksa agar ia diberikan kesempatan menyampaikan eksepsi saat itu juga.
Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri sampai mengetuk palu sidang untuk membuat Fredrich berhenti bicara. "Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.
4. Emosi Bacakan Eksepsi, Fredrich Izin Minum Tiga Kali
Saat membaca eksepsi pada Kamis, 15 Februari 2018, Fredrich tiga kali minta izin kepada hakim ketua untuk berhenti dan minum air mineral . Istri dan anak Fredrich yang hadir di persidangan tampak tertawa dan berbisik-bisik melihat Fredrich meneguk air mineral botol di persidangan. "Bapak capek," bisik anak Fredrich kepada ibunya sambil tertawa.
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri sempat menawarkan pada Fredrich untuk istirahat sejenak dan sidang di-skors sementara. "Kalau saudara capek, kami beri waktu istirahat dulu," kata Hakim Zuhri. Namun Fredrich menjawab, "Siap, masih kuat Yang Mulia."
5. Gerakan Jari di Jidat
Pada sidang 15 Maret 2018, jaksa Roy Riady memprotes gerakan jari Frederich di jidatnya karena diangap tidak sopan. Menurut Roy, gerakan yang dilakukan Frederich itu lazim dipakai seseorang untuk menuding seorang lainnya sebagai orang gila.
Peristiwa tersebut terjadi saat JPU Kresno Anto Wibowo sedang bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan yaitu mantan dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Alia Shahab. Atas teguran itu, Fredrich Yunadi membantah telah menghina jaksa dan mengaku hanya sedang merapikan rambut. "Sekarang saya begini, saya benerin rambut saya berapa biji, saya rapikan, saya menghina situ enggak," kata dia.
6. Mengancam Tak Hadir Sidang
Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan Fredrich Yunadi. Namun ia tak terima atas hal tersebut dan mengancam tak mau menghadiri sidang. "Kalau hakim memaksakan kehendak, saya menyatakan di sidang selanjutnya tidak akan hadir," kata dia pada sidang yang digelar 5 Maret 2018.
Namun pada akhirnya ia tetap menghadiri persidangan berikutnya. Ia mengaku berubah pikiran setelah mempertimbangkan bahwa jika ia tak hadir, maka ia akan dianggap mengakui kesalahan.
ROSSENO AJI | DEWI NURITA