Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Tingkah Fredrich Yunadi yang Menarik Perhatian di Persidangan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi, mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam sidang itu hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP Fredrich Yunadi, mengikuti sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 5 Maret 2018. Dalam sidang itu hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi seringkali melakukan atau mengucapkan sesuatu yang mengundang perhatian publik. Salah satu contohnya saat Fredrich mengatakan memar di kepala Setya Novanto sebesar bakpao setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Contoh lain, tersangka merintangi penyidikan itu mengaku suka kemewaan pada sebuah talk show. Dia mengatakan biasa menghabiskan uang miliaran rupiah untuk sekali jalan-jalan ke luar negeri.

Baca: Fredrich Yunadi Ajukan Penangguhan Penahanan

Ketika menjalani proses persidangan kasusnya, mantan pengacara Setya Novanto ini tak berubah. Baru-baru ini, Fredrich meributkan beberapa hal seperti bakpao dan video. Berikut sejumlah tingkah laku Fredrich yang menarik perhatian selama di persidangan.

1. Meributkan Bakpao

Pada sidang yang digelar Kamis, 22 Maret 2018, Fredrich menyoalkan pertanyaan jaksa KPK Takdir Suhan kepada saksi, dokter RS Medika Permata Hijau Michael Chia Chaya. Takdir bertanya kepada Michael apakah pernah melihat korban kecelakaan dengan luka memar sebesar bakpao. Fredrich lantas menganggap pertanyaan Takdir menggiring opini bahwa bakpao harus besar.

Padahal, menurut dia ukuran bakpao bervariasi. "Penuntut umum ini menggiring seolah bakpao harus besar, pak. Tapi apa saudara tahu ada bakpao mini?" ujarnya di persidangan. Fredrich menuding jaksa sengaja melontarkan pertanyaan seputar bakpao untuk menyerangnya. "Gara-gara ini saya disebut pengacara bakpao,”

2. Mencak-Mencak saat Barang Bukti Video akan Diputar

Masih di sidang kemarin, Frerich dan pengacaranya, Sapriyanto Refa mempertanyakan cara jaksa memperoleh video rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau yang akan diputar sebagai barang bukti. Menurut Sapriyanto, barang bukti harus diperoleh sesuai Keputusan Mahkamah Agung Nomor 20 Tahun 2016, yakni melalui perintah penegak hukum yang diberikan kepada suatu institusi sebelum sebuah perkara terjadi.

Tim jaksa berkukuh mengaku punya surat penyitaan barang bukti. Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri coba menengahi. Kedua pihak diminta maju ke meja hakim untuk melihat surat perintah penyitaan. Di depan majelis hakim, jaksa KPK Roy Riady dan Frederich terlibat adu mulut. "Bukti CCTV ini untuk kasus Setya Novanto, bukan kasus saya pak, jangan nipu pak," ujar Fredrich. "Bapak jangan menyimpulkan, ini fakta," balas Roy.

Baca: Fredrich Yunadi Mengeluh Kerap Disebut Pengacara Bakpao

3. Terus Bicara sampai Ditegur Hakim

Pada sidang perdana, 8 Februari 2018, Fredrich terus berbicara panjang lebar dan menuding KPK dengan berbagai hal. Saat itu, hakim hanya menanyakan apakah Fredrich akan menyampaikan eksepsi atau tidak setelah jaksa membacakan dakwaan. Fredrich juga sempat memaksa agar ia diberikan kesempatan menyampaikan eksepsi saat itu juga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri sampai mengetuk palu sidang untuk membuat Fredrich berhenti bicara. "Terdakwa dengarkan saya. Jangan ngomong sana-sini dulu. Jawab pertanyaan kami dulu," kata hakim Saifuddin.

4. Emosi Bacakan Eksepsi, Fredrich Izin Minum Tiga Kali

Saat membaca eksepsi pada Kamis, 15 Februari 2018, Fredrich tiga kali minta izin kepada hakim ketua untuk berhenti dan minum air mineral . Istri dan anak Fredrich yang hadir di persidangan tampak tertawa dan berbisik-bisik melihat Fredrich meneguk air mineral botol di persidangan. "Bapak capek," bisik anak Fredrich kepada ibunya sambil tertawa.

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri sempat menawarkan pada Fredrich untuk istirahat sejenak dan sidang di-skors sementara. "Kalau saudara capek, kami beri waktu istirahat dulu," kata Hakim Zuhri. Namun Fredrich menjawab, "Siap, masih kuat Yang Mulia."

5. Gerakan Jari di Jidat

Pada sidang 15 Maret 2018, jaksa Roy Riady memprotes gerakan jari Frederich di jidatnya karena diangap tidak sopan. Menurut Roy, gerakan yang dilakukan Frederich itu lazim dipakai seseorang untuk menuding seorang lainnya sebagai orang gila.

Peristiwa tersebut terjadi saat JPU Kresno Anto Wibowo sedang bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan yaitu mantan dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Alia Shahab. Atas teguran itu, Fredrich Yunadi membantah telah menghina jaksa dan mengaku hanya sedang merapikan rambut. "Sekarang saya begini, saya benerin rambut saya berapa biji, saya rapikan, saya menghina situ enggak," kata dia.

6. Mengancam Tak Hadir Sidang

Majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan Fredrich Yunadi. Namun ia tak terima atas hal tersebut dan mengancam tak mau menghadiri sidang. "Kalau hakim memaksakan kehendak, saya menyatakan di sidang selanjutnya tidak akan hadir," kata dia pada sidang yang digelar 5 Maret 2018.

Namun pada akhirnya ia tetap menghadiri persidangan berikutnya. Ia mengaku berubah pikiran setelah mempertimbangkan bahwa jika ia tak hadir, maka ia akan dianggap mengakui kesalahan.

ROSSENO AJI | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

22 Oktober 2018

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 15 Maret 2018. ANTARA
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich Yunadi dengan hukuman 7 tahun penjara.


Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

13 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi Perkaranya ke Mahkamah Agung

Fredrich Yunadi menyatakan tak menerima putusan pengadilan tinggi yang menguatkan putusan di tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara.


Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

10 Oktober 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara Fredrich Yunadi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum pengacara Fredrich Yunadi 7 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

8 Juli 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Fredrich Yunadi

KPK mengajukan banding atas vonis 7 tahun kepada bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.


Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

29 Juni 2018

Terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, mengikuti sidang pembacaan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. Fredrich divonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Sampai Kasasi Bakal Dilakoni Fredrich Yunadi Demi Vonis Bebas

Fredrich Yunadi mengatakan dirinya harus bebas murni.