Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

image-gnews
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana atau Napi kasus korupsi proyek KTP elektronik atau korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu, 22 April 2023. Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi hari raya selama satu bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, dikutip dari ANTARA.

Kasus Setyo Novanto sempat menghebohkan setelah beberapa kali berusaha mengibuli Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menghindari pemanggilan. Di antaranya drama kecelakaan yang membuatnya terpaksa dirawat di rumah sakit. Pengacaranya, Fredrich Yunadi, menyebut Setya Novanto mengalami benjol pada kepalanya. Usut punya usut, kecelakaan tersebut ternyata hanya rekayasa.

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto

Sengkarut kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto terbilang cukup panjang. Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka tersebut tak berlangsung lama. Pada 29 September 2017, Setya Novanto memenangkan sidang praperadilan dan putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah.

Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam proses penyelidikan KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan. Dalam proses penyelidikan, Setya Novanto dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017 dengan alasan sedang ada tugas kedinasan.

Pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta. Sebagai pemenuhan hal tersangka, KPK mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan ke kediaman Setya.

KPK menjemput paksa Setya Novanto pada Rabu, 15 November 2017 karena sudah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Enam pegawai KPK menyambangi Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam. Para penyidik menggeledah rumah Setya hingga dini hari. Namun Setya tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pada 16 November 2017 Setya Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Belakangan kecelakaan ini diketahui cuma akal bulus Setya Novanto untuk mengelabui KPK, hingga muncul istilah bakpau karena bejolan di dahinya menjadi populer saat itu. Pada 17 November 2017, KPK menahan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP. Namun, karena sakit, Setya dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM.

Pada 7 Desember 2017 Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis, 29 Maret 2018, Setyo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi KTP Elektronik. Jaksa menuntut Eks Ketua DPR RI itu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Setya dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP. Setya pun dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa KPK meminta Setya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. “Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama,” ujar hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.

Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Setya Novanto diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman adalah Setya melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah, yakni memberantas korupsi. Hakim mengatakan korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa. Sementara hal yang meringankan, menurut hakim, Setya berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Setya belum pernah mendapat hukuman.

Pilihan Editor: Para Koruptor ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok Petugas KPK, Lukas Enembe sampai Setya Novanto

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

13 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

15 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

1 hari lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Rusia Masukkan Presiden ICC Piotr Hofmanski ke Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Piotr Hofmanski. Wikipedia
Rusia Masukkan Presiden ICC Piotr Hofmanski ke Daftar Pencarian Orang

Rusia mengatakan memasukkan Piotr Hofmanski, ketua ICC, yang mengupayakan penangkapan Presiden Vladimir Putin, ke daftar pencarian orang


2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

1 hari lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

Prabowo mengatakan 2 caleg eks terpidana korupsi telah dicoret dari daftar caleg. Kenyataannya nama Syaifur Rahman dan H, Amri masih bercokol.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

3 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek dugaan korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

3 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

Mantan Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Seperti apa modusnya?