TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana atau Napi kasus korupsi proyek KTP elektronik atau korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu, 22 April 2023. Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi hari raya selama satu bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, dikutip dari ANTARA.
Kasus Setyo Novanto sempat menghebohkan setelah beberapa kali berusaha mengibuli Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menghindari pemanggilan. Di antaranya drama kecelakaan yang membuatnya terpaksa dirawat di rumah sakit. Pengacaranya, Fredrich Yunadi, menyebut Setya Novanto mengalami benjol pada kepalanya. Usut punya usut, kecelakaan tersebut ternyata hanya rekayasa.
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto
Sengkarut kasus proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto terbilang cukup panjang. Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka tersebut tak berlangsung lama. Pada 29 September 2017, Setya Novanto memenangkan sidang praperadilan dan putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah.
Pada 5 Oktober 2017, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam proses penyelidikan KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan. Dalam proses penyelidikan, Setya Novanto dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017 dengan alasan sedang ada tugas kedinasan.
Pada 10 November 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka e-KTP. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta. Sebagai pemenuhan hal tersangka, KPK mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan ke kediaman Setya.
KPK menjemput paksa Setya Novanto pada Rabu, 15 November 2017 karena sudah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Enam pegawai KPK menyambangi Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam. Para penyidik menggeledah rumah Setya hingga dini hari. Namun Setya tidak ada di rumah dan tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pada 16 November 2017 Setya Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau setelah mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Belakangan kecelakaan ini diketahui cuma akal bulus Setya Novanto untuk mengelabui KPK, hingga muncul istilah bakpau karena bejolan di dahinya menjadi populer saat itu. Pada 17 November 2017, KPK menahan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP. Namun, karena sakit, Setya dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM.
Pada 7 Desember 2017 Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis, 29 Maret 2018, Setyo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi KTP Elektronik. Jaksa menuntut Eks Ketua DPR RI itu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
“Agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setya Novanto secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Setya dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP. Setya pun dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, jaksa KPK meminta Setya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. “Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama,” ujar hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Setya Novanto diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman adalah Setya melakukan tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah, yakni memberantas korupsi. Hakim mengatakan korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa. Sementara hal yang meringankan, menurut hakim, Setya berlaku sopan selama persidangan. Selain itu, Setya belum pernah mendapat hukuman.
Pilihan Editor: Para Koruptor ini Mendadak Sakit Setelah Dicokok Petugas KPK, Lukas Enembe sampai Setya Novanto
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.