TEMPO.CO, Bandung - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mempersilakan masyarakat menguji materi UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. "Ya, silakan saja, kami tidak ada persoalan," ujar Yasonna seusai memberikan pengarahan kepada ribuan CPNS Kemenkumham Wilayah Jawa Barat, di gedung Youth Center Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu, 21 Februari 2018.
Menurut Yasonna, status UU MD3 memang sudah sah dan hanya tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sudah sah, sudah ketok tinggal menunggu ditandatangani presiden," ujar Menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Tanpa ditandatangani Jokowi pun, secara institusi UU MD3 akan tetap bisa diterapkan.
Baca:
UU MD3 Disahkan, Zulkifli Hasan Sebut 3 Nama ...
UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Kacaukan ...
Beberapa pasal di UU MD3 seperti tentang imunitas DPR dan pemanggilan paksa menuai kontroversi. DPR dianggap menjadi lembaga yang seolah kebal hukum, super power, sekaligus juga antikritik.
Pasal-pasal yang banyak dikritik itu di antaranya adalah Pasal 122 huruf (k) yang mengatur wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapapun yang dianggap merendahkan martabat DPR.
Baca juga:
UU MD3 Disahkan, Mahfud MD: DPR Merampas ...
Kata Bambang Soesatyo Soal Penentangan UU ...
Begitu pun pasal 73 yang berisi kuasa DPR untuk bisa meminta kepolisian memanggil paksa, hingga menyandera setiap orang yang menolak hadir memenuhi panggilan DPR. Kepolisian Republik Indonesia diwajibkan memenuhi permintaan DPR dalam pasal ini.