Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Bambang Soesatyo Soal Penentangan UU MD3

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
(kiri-kanan) Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunanhar Ilyas, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MUI Maruf Amin, dan anggota DPR RI Asrul Sani saat melakukan pertemuan dengan DPR RI dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, 6 Februari 2018. Pertemuan itu membahas sejumlah isu menyangkut RUU KUHP khususnya mengenai yang berkaitan dengan larangan agama Islam diantaranya LGBT, penistaan agama dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perzinahan. TEMPO/Amston Probel
(kiri-kanan) Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunanhar Ilyas, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua MUI Maruf Amin, dan anggota DPR RI Asrul Sani saat melakukan pertemuan dengan DPR RI dengan MUI di Kantor MUI, Jakarta, 6 Februari 2018. Pertemuan itu membahas sejumlah isu menyangkut RUU KUHP khususnya mengenai yang berkaitan dengan larangan agama Islam diantaranya LGBT, penistaan agama dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perzinahan. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan mekanisme pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Undang-Undang MD3 sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

"Mekanisme pengesahan UU MD3 di DPR sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, sebelum disahkan di Rapat Paripurna DPR juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan Pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2018.

Menurut dia apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara yang berhak menentukan suatu UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Imbau Tak Pilih Parpol yang Setuju UU MD3

Selain itu dia menjelaskan bahwa Pasal 245 dalam UU MD3 terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK sebab hanya penambahan frasa mempertimbangkan, bukan mengizinkan.

"Lalu mengenai Pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, hal tersebut adalah wajar mengingat di beberapa negara ada pasal sejenis yaitu untuk menjaga kewibawaan Lembaga Negara seperti di peradilan atau 'contempt of court' dan di DPR RI atau 'contempt of parliament'," ujarnya.

Bambang menjelaskan Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan teknik perundang-undangan, jika dalam ketentuan pasal yang terkait ada kata-kata "wajib", maka konsekuensinya adalah harus ada sanksi agar pasal tersebut dipatuhi.

Menurut dia, mengenai kata penyanderaan tersebut, sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemenuhan pemanggilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menegaskan bahwa bahwa setiap profesi harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk anggota Dewan.

"Perlindungan ini juga telah dimiliki oleh wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu dalam menjalankan tugasnya tidak dapat dipanggil oleh polisi, tetapi dapat dipanggil oleh Dewan Pers," katanya.

Bambang menilai, hak imunitas juga telah dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Yasonna H Laoly: Yang Tak Setuju UU MD3 Silakan Bawa ke MK

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perubahan ke-2 Rancangan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang, namun diwarnai dengan aksi "walk out" dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.

"Apakah perubahan kedua tentang UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju lalu dilakukan ketuk palu sebagai tanda disetujuinnya perubahan kedua UU MD3 tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

1 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

1 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

1 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

3 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.