TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menanggapi masuknya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
Menurut dia, paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat untuk kehidupan politik dan demokrasi Indonesia. “Kalau hanya UU MD3 saja yang direvisi, lantas bagaimana keterkaitannya dengan UU lainnya seperti UU Pemilu, UU Parpol, UU Penyelenggara Pemilu,” ujar Siti ketika dihubungi, Jumat, 5 April 2024.
Pengalaman empirik selama ini, kata Siti, menunjukkan bahwa revisi UU Politik yang dilakukan secara parsial tidak menghasilkan reformasi politik yang baik. “Karena itu hal tersebut tidak perlu diulang,” tuturnya.
Peneliti BRIN itu menilai perlu dilakukan revisi paket UU Politik agar menjadi suatu perbaikan yang komprehensif dan kontinum.
Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani enggan membahas berkaitan dengan masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Puan menggelengkan kepala ketika ditanya awak media perihal isu tersebut. Momen itu terjadi dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Dalam konferensi pers itu, Puan Maharani didampingi pimpinan DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F. Paulus, dan Rachmat Gobe.
Sebelum menjawab, Puan terlebih dulu menoleh ke arah Dasco. Dasco terpantau berbicara sedikit kepada Puan, namun tidak terdengar. Puan kemudian langsung menjawab pertanyaan itu melalui microphone di depannya. “Enggak ada,” jawab Puan.
Pada pekan lalu, Puan juga sempat menuturkan bahwa partai yang saat ini menduduki jabatan sebagai pimpinan parlemen sepakat untuk tidak merevisi UU MD3.
“Kita kompak. Pak Dasco malah bilang enggak denger (ada rencana revisi UU MD3). Kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR,” ujar Puan ketika ditemui usai di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Pilihan editor: Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?