Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Editor

Amirullah

image-gnews
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai politik mengajukan permohonan sengketa pemilihan legislatif atau pileg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.

"Ada 297 perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono pada Tempo, Jumat, 26 April 2024.

Namun, dia tak menjelaskan secara rinci mengenai ratusan perkara sengketa pileg tersebut. Namun, perkara tersebut terdiri dari sengketa hasil pemilihan DPD, DPRD kabupaten atau kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.

Dinukil dari laman resmi MK, beberapa partai politik nasional menjadi pemohon perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg, yaitu:

1. PDI Perjuangan

Partai berlogo banteng ini mengajukan 13 permohonan sengketa pileg. Contohnya perkara nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai sengketa DPRD Provinsi Papua Tengah, perkara nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 soal sengketa DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan II, dan lain-lain.

2. Partai Demokrat

Partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono ini mengajukan 17 permohonan PHPU Pileg ke MK. Salah satunya perkara nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai sengketa hasil DPR RI Dapil Banten II dan DPRD Kota Tangerang.

3. Partai Golkar

Partai Golongan Karya alias Golkar mendaftarkan 14 permohonan PHPU pileg ke MK. Contohnya adalah sengketa pemilihan DPRD Bangkalan, Jawa Timur yang terdaftar dengan nomor perkara 223-01-04-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

4. Partai NasDem

Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah perkara nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk DPR RI Dapil Sumatera Selatan I dan II, serta DPRD Kabupaten Lahat.

5. PAN

Partai Amanat Nasional atau yang kerap disebut PAN mengajukan 19 permohonan sengketa pileg. Misalnya, perkara nomor  83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai PHPU DPR RI Dapil Jawa Tengah X.

6. Gerindra

Partai Gerakan Indonesia Raya alias Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto ini mendaftarkan 17 permohonan ke MK. Salah satunya adalah perkara nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa pileg DPRD Kota Solok, Sumatera Barat.

7. PPP

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengajukan 24 permohonan sengketa pileg ke MK. Contohnya adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang. 

8. PSI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Solidaritas Indonesia alias PSI mendaftarkan dua perkara sengketa pileg ke MK. Keduanya adalah untuk DPRD Kota Malang, Jawa Timur dan DPRD Nias, Sumatera Utara.

9. PKS

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mengajukan tiga perkara sengketa pileg. Ketiga wilayah perselisihan hasil itu ada di provinsi Gorontalo, Papua, dan Jawa Timur.

10. PKB

Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB juga mendaftarkan sengketa pileg ke MK. Ada 12 perkara dengan partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini sebagai pemohon. Contohnya perkara nomor 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 soal sengketa hasil pemilihan DPR RI dan DPRD di Jawa Tengah.

11. PBB

Partai Bulan Bintang alias PBB mengajukan delapan perkara sengketa pileg. Salah satunya adalah perkara nomor 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk perselisihan hasil pemilihan Dapil DPRD kabupaten/kota Mimika 4, Papua Tengah.

12. Gelora

Partai Gelombang Rakyat Indonesia alias Gelora mendaftarkan dua permohonan PHPU Pileg. Keduanya untuk pemilihan di Provinsi Papua Tengah dan Papua. 

13. Hanura

Partai Hati Nurani Rakyat alias Hanura mengajukan empat permohonan sengketa pileg. Perkara tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, Papua Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

14. Partai Perindo

Partai yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo ini mendaftarkan enam permohonan sengketa pileg. Salah satunya adalah 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perselisihan hasil di Dapil DPRD kabupaten/kota Samosir 1, Sumatera Utara.

15. Partai Garuda

Partai Garda Republik Indonesia alias Garuda ini mengajukan dua permohonan dalam sengketa pileg. Kedua perselisihan hasil ini terjadi di Provinsi Lampung dan Papua Tengah.

16. PKN

Partai Kebangkitan Nusantara alias PKN mengajukan 16 permohonan PHPU pileg. Salah satunya adalah perkara nomor 237-01-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Dapil DPRD Kabupaten Bangkalan 1, Jawa Timur.

Pilihan Editor: Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Pengurus Baru Partai Perindo

12 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo tampil modis dengan blouse denim-tenun. Foto: Instagram/@angelatanoesoedibjo.
Daftar Pengurus Baru Partai Perindo

Komposisi pengurus pusat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terdiri atas ketua umum, sekretaris jenderal, dan lima orang wakil ketua umum.


Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Serius Santai ala Mega

1 hari lalu

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dok. Istimewa
Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.


Syarat yang Harus Dipenuhi Projo Jika Ingin Jadi Partai Politik

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menunjukkan maklumat yang diberikan oleh relawan Projo memberikan saat melakukan deklarasi dukungannya terhadap Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Sabtu, 14 Oktober 2023. Kelompok relawan Projo mendeklarasikan dukungannya terhadap calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, untuk bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Syarat yang Harus Dipenuhi Projo Jika Ingin Jadi Partai Politik

Untuk menjadi partai politik, Projo harus memenuhi sejumlah syarat


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.