TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa perselisihan legislatif alias pileg Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arsul adalah politikus PPP.
"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa kan?" ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024.
Dia menjelaskan, persidangan akan berjalan tidak lancar jika Arsul Sani tidak diperbolehkan menangani sengketa pileg PPP. Sebab, ada tiga panel dalam sengketa pileg dengan minimal hakim dalam tiap panel adalah tiga orang.
"Berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort (upaya) yang lebih," kata Fajar.
Fajar menegaskan, secara ketentuan tidak ada masalah bagi Arsul menangani PHPU pileg, termasuk untuk PPP. Dia menyebut, Arsul Sani dulu memang kader PPP.
"Sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah," beber Fajar. "Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), Pak Arsul kan enggak ada apa-apa."
Seperti diketahui, Anwar Usman adalah paman dari Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg kali ini, Anwar tak diperkenan menangani perkara yang berhubungan dengan partai berlambang mawar itu.
Sidang sengketa pileg akan berlangsung pada Senin, 29 April 2024. Ada 297 perkara sengketa pemilihan legislatif yang masuk.
Salah satu pemohonnya adalah dari PSI. Partai ini mengajukan permohonan untuk dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Kuasa Hukum PSI, Francine Widjojo, mengklaim ada perbedaan antara penghitungan versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1. “Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” kata dia.
Pilihan Editor: Undang Prabowo, PKS Bakal Gelar Karpet Merah di Acara Halalbihalal Besok