TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar dan Demokrat merespons soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) menjadi program legislasi nasional prioritas DPR. Revisi UU ini masuk dalam Prolegnas prioritas 2024, namun hingga kini tak dibahas.
Politikus Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, hingga saat ini Golkar tidak memiliki niat untuk merevisi Undang-Undang tersebut. "Jadi apa yang mau direbut. Tidak ada itu," kata Firman saat dihubungi, Jumat, 5 April 2024.
Fraksi Golkar, Firman melanjutkan, akan mengikuti dan menghormati fatsun suara rakyat. Sehingga, meski menjadi prolegnas prioritas, revisi terhadap Undang-Undang MD3 tak tentu akan dilakukan. "Apa yang dikhawatirkan. Kita bergerak saja tidak," ujar dia.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron berpendapat serupa. Dia mengatakan, revisi terhadap Undang-Undang MD3 belum tentu terjadi meski Badan Legislasi DPR memasukan Undang-Undang tersebut ke prolegnas prioritas. "Setahu saya belum ada fraksi yang mendorong itu," kata Herman.
Bagi Demokrat sendiri, ujar Herman, revisi Undang-Undang MD3 tidak memiliki urgensi untuk dilakukan revisi. Meski begitu, ia tak menampik jika muncul isu untuk merevisi Undang-Undang tersebut untuk kepentingan salah satu partai. "Sebelumnya kan pernah direvisi, itu tidak aneh. Tapi kami wait and see saja," ucap dia.
Adapun Badan Legislasi DPR memastikan revisi Undang-Undang MD3 masuk dalam prolegnas prioritas 2024 DPR. Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi tak menyangkal ihwal hal tersebut. "Setahu saya setiap tahun itu masuk," kata dia.
Kendati begitu, kata Baidowi, hingga saat ini belum ada tindaklanjut terhadap upaya revisi tersebut. "Itu hal yang biasa, tidak perlu ditanggapi terlalu dini," ujarnya.
Maret lalu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, terdapat banyak tekanan yang mengarah pada PDIP, terutama dalam hal menggulirkan hak angket di DPR.
Namun, Hasto tidak mengatakan lebih detail ihwal seperti apa tekanan yang diperoleh oleh PDIP saat ini. "Salah satunya upaya Golkar untuk merebut kursi Ketua DPR dan revisi Undang-Undang MD3," kata Hasto, dalam diskusi daring bertajuk "Sing Waras Menggugat di MK, Hak Angket, Keputusan MKMK?," Sabtu, 30 Maret 2024.
Hasto mengatakan, Golkar berupaya merevisi Undang-Undang tersebut untuk memberikan jalan bagi kadernya duduk di kursi pucuk pimpinan DPR. "Tapi kami tidak akan biarkan, hormati suara rakyat," ujar Hasto.
Untuk diketahui, Undang-Undang MD3 mengatur ihwal mekanisme pemilihan Ketua DPR yang otomatis dipilih berdasarkan hasil perolehan kursi terbanyak partai di parlemen pada pemilihan legislatif 2024.
Pilihan Editor: Alasan Mensos Risma Tak Mengusulkan BLT El Nino Ketika Ditanya Ketua MK