TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi membuat surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, untuk memintanya mundur dari jabatannya. "Surat ini akan dikirim ke MK hari Selasa tanggal 13 Februari," kata pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, dalam konferensi pers di STHI Jentera, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.
Bivitri, yang merupakan fasilitator 54 profesor yang mendukung MK, mengatakan bahwa surat akan ditembuskan kepada delapan hakim konstitusi lainnya, Sekretaris Jenderal MK Guntur, dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo.
Bivitri belum bisa memastikan siapa saja yang akan datang ke MK untuk menyerahkan surat tersebut. Sebab, para guru besar tersebut memiliki kesibukan mengajar. Kendati begitu, Bivitri berharap Arief Hidayat bersedia menemui rekannya sesama profesor ketika mengantar surat tersebut.
Baca juga: Pelapor Arief Hidayat Bantah Kabar Pemecatan Dirinya dari MK
"Kalau memang beliau (Arief Hidayat) ada waktu, para guru besar akan senang sekali kalau bisa bertemu. Tapi kalau tidak, tentu (surat) akan sampai ke beliau," katanya.
Surat tersebut berisi tentang desakan agar Arief Hidayat mundur sebagai hakim konstitusi. Isi surat tersebut juga mengenai pandangan para profesor atau guru besar dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi di Indonesia terkait penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, dan upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik.
Arief Hidayat baru-baru ini dinyatakan oleh Dewan Etik terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Ia diduga melobi pemimpin Komisi III hingga pemimpin fraksi di Dewan agar mendukung Arief sebagai calon tunggal hakim konstitusi.
Sebelum itu, pada 2015, Arief juga berurusan dengan Dewan Etik karena terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono. Katabelece terkait permintaan Arief kepada Widyo untuk memberikan perlakuan khusus kepada kerabatnya, yang menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Baca juga: Arief Hidayat Diminta Mundur, Pengamat: Menjaga Marwah MK
Adapun sejumlah profesor yang ikut mendesak agar Arief Hidayat mundur dari MK di antaranya Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat; mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Asyumardi Azra; Guru Besar Fakultas Matematika dan IPA Institut Teknologi Bandung Hendra Gunawan; Ketua Departemen Filsafat Universitas Indonesia Riris Sarumpaet; mantan Dekan Fakultas Psikologi UI, Saparinah Sadli; dan Guru Besar Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Tri Widodo.