TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi atau MK Guntur Hamzah membantah melarang Peneliti Muda Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK, Abdul Ghoffar Husnan, mengikuti acara Rapat Kerja MK. Menurut Guntur MK tidak pernah mengeluarkan maklumat pelarangan terhadap Ghoffar.
“Tidak benar berita itu. Saya tidak pernah melarang pegawai untuk menghadiri pertemuan resmi. Kecuali kalau yang bersangkutan tidak mau hadir, ya sudah,” kata Guntur ketika dihubungi Tempo, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca: Pelapor Arief Hidayat Bantah Kabar Pemecatan Dirinya dari MK
Sebelumnya, beredar kabar melalui aplikasi WhatsApp bahwa Guntur melarang Ghoffar mengikuti Raker MK pada 1 – 4 Februari 2018 di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pelarangan itu terkait pelaporan Ghoffar terhadap Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik. Dalam pesan yang beredar itu juga tertulis bahwa Sekjen dan Kepegawaian MK bersiap-siap menjatuhkan sanksi kepada Ghoffar.
Guntur juga membantah kabar penjatuhan sanksi kepada Ghoffar. Guntur menuturkan bahwa proses pemeriksaan internal MK terhadap Ghoffar baru mencapai tahap klarifikasi. MK baru memanggil Ghoffar untuk dimintai klarifikasi terkait pelaporannya terhadap Arief tersebut.
“Enggak benar itu berita bahwa dijatuhkan sanksi. Tapi kalau diproses iya benar, karena kewajiban saya sebagai pejabat Pembina Kepegawaian MK mengambil langkah sesuai aturan,” ucap Guntur.
Simak: Arief Hidayat Diminta Mundur, Pengamat: Menjaga Marwah MK
Meski begitu Guntur belum menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ghoffar. Sebab, kata Guntur, pemeriksaan internal terhadap Ghoffar baru memasuki tahap awal. “Saya tidak bisa berandai-andai, tergantung nanti tim pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ucap Guntur.
Sebelumnya, Abdul Ghoffar, peneliti muda di Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara MK melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik. Pelaporan tersebut dilakukan setelah Arief mengeluarkan sejumlah tudingan di sebuah media online kepada Abdul Ghoffar. Ghofar diminta mundur pascasanksi etik kedua dari Dewan Etik.
Tudingan tersebut terlontar setelah tulisan opini Abdul Ghoffar dimuat harian Kompas, 25 Januari 2018 berjudul Ketua Tanpa Marwah. Dalam tulisannya, Ghoffar menyinggung ihwal pelanggaran etik Arief Hidayat yang sudah dua kali terjadi sejak menjabat sebagai Ketua MK. Ghoffar juga membandingkan kasus Arief Hidayat dan Arsyad Sanusi, hakim MK yang pada 2011 mundur setelah terbukti melanggar kode etik ringan.