Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

image-gnews
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengumumkan putusan dengan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. 

Putusan MK ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 22 April 2024.

Dalam sidang penutup tersebut, MK memutuskan bahwa dalil tentang intervensi presiden dalam pencalonan Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat. MK menilai bahwa perubahan dalam syarat calon yang diatur oleh KPU sesuai dengan keputusan MK Nomor 90. Selanjutnya, MK menyatakan bahwa dukungan Jokowi terhadap Prabowo-Gibran tidak melanggar hukum, namun, dapat menjadi permasalahan etika.

Menyikapi keputusan tersebut, Efatha Filomeno Borromeu Duarte, pakar politik dari Universitas Udayana (Unud), mengirim pesan tertulis kepada Tempo.co pada Senin, 22 April 2024, mengungkapkan bahwa dalam proses pengambilan keputusan ini, MK mempertimbangkan beberapa aspek penting yang menjadi dasar penilaiannya.

Sebelumnya, Efatha telah membuat perkiraan terhadap lima kemungkinan putusan dalam sengketa PHPU atau sengketa Pilpres 2024 yang akan diumumkan. MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam PHPU pada 5 April 2024. Sidang penutup PHPU melibatkan pemanggilan Kabinet Presiden Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kemungkinana tersebut yang pertama pengesahan hasil pemilu jika bukti kecurangan tidak cukup substantif. Kedua, pembatalan hasil pemilu bberdasarkan bukti kuat atas pelanggaran yang luas pada Pemilu 2024. Ketiga, MK mungkin akan melakukan perintah investigasi lebih lanjut jika ada indikasi kuat namun belum ada cukup bukti konkret. 

Keempat, diadakannya penyelenggaraan pemilu ulang di wilayah tertentu untuk mendukung prinsip keadilan dan  kejujuran lokal tanpa mengganggu stabilitas politik negara secara keseluruhan. Terakhir, Efatha memprediksi kemungkinan penolakan seluruh gugatan jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan tidak memenuhi standar hukum untuk membatalkan hasil pemilu. 

Setelah putusan MK dikeluarkan, Efatha mengamati bahwa MK menerapkan standar evaluasi yang sangat ketat terhadap bukti-bukti yang diajukan. Menurutnya, bukti yang disajikan oleh pihak Anies-Muhaimin kemungkinan tidak memenuhi ambang batas yang diperlukan untuk membuktikan adanya ketidakadilan atau kesalahan prosedural yang signifikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dari sudut pandang ini, penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust, di mana hanya gugatan yang benar-benar didukung oleh bukti kuat dan relevan yang akan diterima,” ujar Efatha, Senin, 22 April 2024.

Efatha mencermati fokus MK pada aspek legalitas dan ketaatan terhadap regulasi, mengamati bahwa MK telah membuat keputusan yang berani di tengah-tengah konflik nilai etika dan moral yang menjadi dasar atas tuduhan kekacauan dalam pemilu 2024. Ini didasarkan pada interpretasi menyeluruh terhadap undang-undang pemilihan umum yang berlaku.

“Saya melihat MK mengacu pada Iura novit curia, Mahkamah Konstitusi diperlengkapi legitimasi dan pemahaman mendalam tentang undang-undang pemilihan umum yang digunakan untuk menilai keabsahan gugatan yang diajukan. Keputusan penolakan gugatan Ini menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran telah mematuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan, yang pada gilirannya mengukuhkan legitimasi dan keabsahan pencalonan mereka,” kata dia.

Efatha menjelaskan bahwa MK mungkin bermaksud untuk mempercepat proses rekonsiliasi nasional dan menghindari polarisasi yang lebih lanjut, yang akan menguntungkan semua pihak dalam jangka waktu yang lebih panjang.

“Saya membaca bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan hasil Pilpres 2024 mungkin diarahkan untuk mempercepat rekonsiliasi nasional dan menghindari polarisasi lebih lanjut yang bisa memecah belah masyarakat,” ujarnya.

SUKMA KANTHI NURANI  I  SAPTO YUNUS | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: Reaksi Pemimpin Parpol Atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dilantik Prabowo Jadi Kepala OIKN Definitif, Basuki Hadimuljono Langsung Incar Investor Swasta

45 menit lalu

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Dilantik Prabowo Jadi Kepala OIKN Definitif, Basuki Hadimuljono Langsung Incar Investor Swasta

Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa ia mengincar peluang investasi swasta untuk mempercepat proses pembangunan di IKN, dalam waktu 3-4 tahun ke depan


Deretan Pesan Prabowo kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih

54 menit lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, 2 November 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Deretan Pesan Prabowo kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo mengimbau para menteri di kabinetnya agar tidak sering mengadakan seminar atau melakukan perjalanan ke luar negeri.


Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Petani hingga Nelayan

1 jam lalu

Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah tentang penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, dan UMKM lain di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM Petani hingga Nelayan

Prabowo mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan nelayan.


FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

1 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.


Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

1 jam lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 5 November 2024. ANTARA/Andi Firdaus
Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menuturkan sebagian besar investor menyasar wilayah II IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.


Jalankan Perintah Prabowo, Nusron Wahid Butuh 3 Juta Hektare Sawah Baru untuk Swasembada Pangan

1 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut membahas rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jalankan Perintah Prabowo, Nusron Wahid Butuh 3 Juta Hektare Sawah Baru untuk Swasembada Pangan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan butuh sekitar 3 juta hektare sawah baru untuk wujudkan swasembada pangan yang diharapkan Prabowo Subianto.


Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.


Prabowo Diundang Xi Jinping ke Cina pada 8-10 November

2 jam lalu

Duta besar negara-negara sahabat berdatangan ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk menyerahkan surat kepercayaan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin siang, pada 4 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Diundang Xi Jinping ke Cina pada 8-10 November

Kunjungan Prabowo ke Cina mengawali anjangsana dua pekan kepala negara ke luar negeri.


Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

2 jam lalu

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, ia tetap berkoordinasi dengan Jokowi mengenai proyek IKN.


Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

2 jam lalu

Chatib Basri melambaikan tangan sebelum upacara pelantikan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 November 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik Mari Elka Pangestu menjadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya Chatib Basri, Haryanto Adikoesoemo, Arief Anshory Yusuf, Heriyanto Irawan, Septian Hario Seto, dan Firman Hidayat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Profil Chatib Basri, Anggota DEN yang Pernah Setuju dengan Rencana Kenaikan Rasio Pajak Prabowo

Rekam jejak Chatib Basri, Komisaris Bank Mandiri dan XL Axiata yang kini juga menjabat sebagai Anggota Dewan Ekonomi Nasional.