TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah advokat dari berbagai organisasi berkumpul untuk menyatakan dukungannya terhadap profesi mereka sekaligus kepada Fredrich Yunadi. Mantan Pengacara Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Herwanto, salah satu anggota perkumpulan dari Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), mengatakan memang sudah tugas advokat untuk menghalangi. "Memang kami, advokat, lahir itu untuk menghalang-halangi," kata Herwanto di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
Baca: Advokat Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, PBHI: Harus Jadi Pelajaran
Menurut Herwanto, tindakan menghalangi yang dilakukan Fredrich hanya bagian dari strategi dalam menjalankan tugas sebagai advokat. Dia mencontohkan, dalam praperadilan digunakan advokat untuk menghalangi atau melepaskan klien dari sangkaan penyidik.
Advokat lain, Ilal Ferhard, beranggapan sama. Tindakan menghalang-halangi yang dilakukan Fredrich masih dalam kapasitasnya sebagai advokat. "Menghalang-halangi dalam arti yang baik," ucapnya.
KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK menduga keduanya memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya dari pemeriksaan KPK.
Baca:
Pengacara Ogah Urusi Fredrich Yunadi Laporkan KPK ke Bareskrim
Alasan Fredrich Yunadi Minta Agung Laksono Jadi Saksi
Menurut Herwanto, tindakan Fredrich bukan suatu kejahatan, melainkan hanya melakukan tugasnya. Namun, jika Fredrich melakukan pelanggaran, seharusnya dia diadili lebih dulu oleh organisasi yang menaunginya. "Kalau dia melakukan pelanggaran, biarlah dewan etik yang memutuskan," tuturnya.
Perkumpulan advokat tersebut memberikan dukungan kepada Fredrich Yunadi dan advokat pada umumnya yang dianggap sering menjadi korban kriminalisasi, khususnya oleh penyidik KPK. Mereka berencana membawa permasalahan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Herwanto mengatakan akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang KPK. "Selain itu, kami mengusulkan penyidik yang sewenang-wenang diberi sanksi," ujarnya.
M. YUSUF MANURUNG