Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum

image-gnews
Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma (kanan) bersama Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin (kiri) dan Ketua umum Peradi Luhut Pangaribuan, memberikan keterangan kepada awak media, terkait surat edaran Kapolri, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 4 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) merespons pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI yang menyebut anggota TNI bisa menjadi penasihat hukum. Pernyataan ini menyangkut Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi kuasa hukum keponakannya. Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Luhut MP Pangaribuan, menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat & KUHAP bahwa penasihat hukum adalah Advokat.

Advokat adalah pemberi jasa hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan sebagaimana UU Advokat. “Dengan demikian tidak dibenarkan secara hukum yang bukan Advokat menjalankan profesi sebagai Advokat,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Ahad, 13 Agustus 2023.

Sebelumnya Kababinkum TNI, Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan anggota TNI aktif bisa memberikan bantuan hukum. Mayor Dedi Hasibuan menjadi kuasa hukum keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan, yang menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan jual beli tanah dan ditahan oleh Polrestabes Medan. Akan tetapi, Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan memaksa keponakannya mendapat penangguhan penahanan.

Mayor Dedi Hasibuan bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan. Kresno menegaskan perwira TNI juga bisa memberikan bantuan hukum, dalam hal ini Mayor Dedi Hasibuan.

Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yaitu memperbolehkan pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan.  “Kemudian ada Surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya adalah memberi izin kepada anggota TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum,” kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 10 Agustus 2023..

Berdasarkan aturan di atas, Kresno mengatakan perwira TNI dapat mendampingi tersangka, terdakwa, atau terpidana di semua level pemeriksaan. Namun ia menegaskan apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi Hasibuan melanggar prosedur. 

Namun Kresno mengatakan Mayor Dedi meloncati tahapan prosedural atau ada kesalahan prosedural. Ia menuturkan apa yang dilakukan Mayor Dedi tidak tepat sehingga berujung viral. “Kalau sampai viral pasti enggak tepat,” kata Kresno.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Marsekal Muda Agung Handoko, mengatakan pemberian izin bantuan hukum dari Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung kepada Mayor Dedi Hasibuan kepada keponakannya dinilai terlalu cepat dan tidak ada urgensi. Agung menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan mengajukan surat tertulis kepada Irham pada 31 Juli 2023 untuk memberikan fasilitas bantuan hukum kepada keponakannya, Ahmad Rosyid Hasibuan.

Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung lantas mengeluarkan surat perintah pada 1 Agustus 2023, atau hanya sehari setelah permohonan, untuk memberikan bantuan kepada Ahmad Rosyid Hasibuan.  “Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas,” kata Marsekal Muda Agung Handoko.

Agung juga mengatakan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan 31 rekannya pada 5 Agustus lalu merupakan aksi unjuk kekuatan. Unjuk kekuatan ini, kata Agung, merupakan upaya Mayor Dedi untuk mempengaruhi proses hukum terhadap keponakannya. Berdasarkan video yang viral, Agung mengatakan tidak ada personel TNI di Polrestabes Medan berkonsentrasi mendengarkan duduk persoalan. Alih-alih mendengarkan, mereka malah lalu lalang dan Mayor Dedi Hasibuan membentak Kasatreskrim. 

Pilihan Editor: PBHI Anggap Pernyataan Kababinkum TNI soal Mayor Dedi Hasibuan Penghinaan Profesi Advokat

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

13 jam lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

2 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

4 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

5 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.