Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Advokat Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, PBHI: Harus Jadi Pelajaran

image-gnews
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 16 Januari 2018. Fredrich diperiksa untuk tersangka Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Totok Yulianto mengatakan ditetapkannya bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan pelajaran bagi advokat lainnya. "Karena kasus-kasus seperti ini nama advokat menjadi buruk," kata Totok di kantor LBH Masyarakat, Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.

Hak imunitas advokat dalam pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang selalu digunakan sebagai dalih oleh Fredrich untuk menolak penetapan dirinya sebagai tersangka, ujar Totok, harus dipahami dengan baik. Hak itu hanya berlaku ketika seorang advokat melindungi hak kliennya dengan niat baik untuk melindungi hak kliennya bukan malah memanipulasi perkara.

Baca:
Pengacara Ogah Urusi Fredrich Yunadi Laporkan KPK ke Bareskrim
Alasan Fredrich Yunadi Minta Agung Laksono Jadi Saksi

"Kalau tidak ada niat tidak baik untuk mempengaruhi atau memanipulasi perkara, tidak dipakai hak itu." Publik, kata Totok, dapat menilai bahwa cara yang digunakan Fredrich saat mendampingi Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP memang cenderung dilakukan dengan niat tidak baik.

KPK menetapkan advokat Fredrich bersama Bimanesh, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK menyangka keduanya memanipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017. Pada saat itu, Setya telah menjadi buronan KPK karena berkali-kali mangkir dari KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Fredrich Yunadi Minta KPK Periksa Kapolri, Polri ...
Agung Laksono Tolak Jadi Saksi Fredrich ...

Manipulasi data itu dilakukan untuk menghindarkan Setya Novanto dari pemeriksaan oleh KPK. Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan KPK perlu berkoordinasi dengan Peradi mengenai kasus Fredrich Yunadi. Menurut Otto, sangat tipis perbedaan antara menghalangi penyidikan KPK dan menjalankan profesi sebagai advokat. "Karena advokat itu by nature dilahirkan untuk menghalangi penyidikan," kata Otto di kantor Peradi, Kamis, 18 Januari 2018. Hal itu dimaksudkan agar penyidik tidak sewenang-wenang.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK sudah memeriksa 35 saksi dan ahli untuk kasus Fredrich. "Ada kesesuaian satu saksi dengan saksi yang lain," kata Febri di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018. Kesaksian itu, ujar Febri, diperkuat oleh sejumlah bukti visual.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Dugaan Intimidasi, Dua Pria Berbadan Tegap Datangi Kantor PBHI Malam-Malam

18 Januari 2023

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Dugaan Intimidasi, Dua Pria Berbadan Tegap Datangi Kantor PBHI Malam-Malam

Dua orang berbadan tegap mendatangi kantor PBHI mengaku hendak ke salon dan ogah memberikan identitasnya


Ketua PBHI Curigai 2 Pria Anggota Polri Susupi Kantornya

18 Januari 2023

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Ketua PBHI Curigai 2 Pria Anggota Polri Susupi Kantornya

Ketua PBHI Julius Ibrani, mengatakan dua pria dicurigai anggota polisi mengintai dan masuk ke kantor PBHI pada Senin malam, 16 Januari 2023.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Kebakaran Lapas Tangerang, PBHI: Pemerintah Abai Hak Asasi Manusia

10 September 2021

Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menangis saat antre pendataan ante mortem di RS Polri Kramat Jati di Jakarta, Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran Blok C2 Lapas Dewasa kelas 1A Tangerang tersebut diidentifikasi dengan metode post mortem maupun ante mortem oleh tim Disaster Victim Indentivication (DVI) Polri. ANTARA/M Risyal Hidayat
Kebakaran Lapas Tangerang, PBHI: Pemerintah Abai Hak Asasi Manusia

Lebih lanjut PBHI juga menyoroti kondisi ketidaklayakan huni yang terjadi pada luas ruang sel dan prasarana di dalam Lapas Tangerang yang terbakar itu


PBHI Kecam Penangkapan 3 Paralegal saat Demo Pimpinan Militer Myanmar

26 April 2021

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kita menggelar aksi di depan Masjid Agung Al-Azhar dekat gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. Dalam aksinya mereka menolak kedatangan pimpinan Junta Militer Myanmar Min Aung Hlaing yang dianggap tidak sah mewakili Myanmar dalam KTT ASEAN 2021 serta mengutuk atas terjadinya kekerasan yang terjadi di Myanmar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PBHI Kecam Penangkapan 3 Paralegal saat Demo Pimpinan Militer Myanmar

PBHI meminta Jokowi bekerja sama dengan negara-negara ASEAN memastikan investigasi pimpinan Junta Militer Myanmar yang terlibat dalam aksi kekerasan.


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto


Koalisi Masyarakat Sipil Minta Transparansi Voting Hakim MK

7 Februari 2019

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama mantan pemimpin KPK, M. Jasin, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi, dan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Rencananya, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP akan disahkan saat HUT RI ke-73 pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Transparansi Voting Hakim MK

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK), mendesak transparansi dalam pemilihan atau voting hakim MK.