TEMPO.CO, Solo - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah, Kamis-Jumat, 7-8 Desember 2023. Rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) oleh pemerintah akan menjadi salah satu agenda yang dibahas secara khusus oleh Peradi melalui rakernas itu.
Sebagai informasi, rencana pembentukan DAN tersebut menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan memimpin langsung pembukaan Rakernas Peradi 2023 yang Kamis sore 7 Desember 2023 juga dihadiri oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Otto mengemukakan di samping tidak diatur atau diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, rencana pembentukan DAN oleh pemerintah ini menjadi ancaman tersendiri bagi profesi advokat.
"Konsep DAN yang dibuat itu adalah bentuk intervensi kepada organisasi advokat. Itu tidak boleh di dalam semua negara di dunia ini. Prinsip dasarnya itu. Tidak satu pun organisasi advokat di dunia ini dibentuk ‘’oleh negara”," ujar Otto dalam sambutannya di acara pembukaan Rakernas Peradi itu.
Pernyataan itu juga kembali ditegaskan Otto kepada awak media saat menggelar konferensi pers seusai acara pembukaan. Ia menyebut pendirian DAN akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya tidak independen karena di bawah kekuasaan pemerintah atau eksekutif.
"Ini juga akan merugikan para pencari keadilan. Bagaimana nasib pencari keadilan nantinya kalau kami bisa diatur-atur negara. Sedangkan kami berperkara melawan negara. Nasib si korban ini apa? Kasihan dong pencari keadilan ini,” katanya.
Melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Peradi yang telah dilaksanakan sebelumnya, Otto menyatakan juga telah disepakati penolakan terhadap rencana pembentukan DAN tersebut. Meski Rapimnas telah menolak, ia mengatakan dalam rakernas akan tetap menjadi pembahasan bersama dengan seluruh anggota dari DPC-DPC yang hadir.
Ia memastikan penolakan terhadap rencana pembentukan DAN itu bukan untuk kepentingan advokat, melainkan untuk rakyat pencari keadilan. Pihaknya menilai wacana pendirian DAN itu merupakan kemunduran organisasi profesi advokat.
“Saya minta kepada pemerintah yang sekarang, terutama yang akan datang, harus memikirkan bahwa jangan sampai ada pejabat-pejabat yang berorientasi untuk kepentingan, pribadi, kelompok, tapi harus berorientasi pada kepentingan para pencari keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan melalui Rakernas juga dilakukan MoU kerja sama sekaligus sosialisasi program Probono atau bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat Peradi kepada para pencari keadilan.
Dijelaskannya, model yang akan dilaksanakan bukan yang biasa dilaksanakan secara konvensional mengandalkan pertemuan fisik melainkan dalam bentuk platform atau aplikasi yang membangun komunikasi secara digital antara advokat Peradi dengan para pencari keadilan.
“Nantinya, akan menggunakan aplikasi bernama Perqara,” katanya.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Mayor Dedi Hasibuan Jadi Pengacara, PERADI: Hanya Advokat yang Bisa Menjadi Penasihat Hukum