TEMPO.CO, Jakarta - Sapriyanto Refa, penasihat hukum tersangka obstruction of justice Fredrich Yunadi, menolak terlibat dalam pelaporan kliennya terhadap pimpinan dan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Menurut Refa, dia hanya mendampingi Fredrich dalam kasus penghalangan penyidikan.
“Itu bukan domain saya. Kalau pun diminta (melaporkan ke Bareskrim), saya enggak bersedia karena itu bukan tugas saya,” kata Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2018.
Baca: Cerita Peradi Bagaimana Menghadapi Fredrich Yunadi
Sebelumnya, Fredrich mengaku telah melaporkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara KPK, Febri Diansyah, ke Bareskrim Polri. Fredrich melaporkan keduanya atas pemberian keterangan palsu.
Namun, Refa mengatakan tak tahu-menahu mengenai pelaporan tersebut. “Saya juga enggak tahu itu kapan diucapkan (Fredrich),” kata Refa.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. Selain Fredrich, KPK menetapkan dokter Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.
Simak: Fredrich Yunadi Akan Adukan Basaria dan Febri Diansyah ke Polisi
Penetapan Fredrich sebagai tersangka bermula dari kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada 16 November 2017. Saat itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik di Permata Hijau, Kebayoran Baru.
Fredrich mengatakan Setya mengalami luka parah hingga tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau. Saat itulah Fredrich disinyalir telah memesan kamar perawatan very important person (VIP) sebelum kecelakaan terjadi.
Hingga Kamis, 18 Januari 2018, sudah ada 26 saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Para saksi berasal dari unsur pegawai rumah sakit, perawat, pihak manajemen, dan direktur rumah sakit, serta anggota partai politik.
Infografis: Anak, Istri, dan Keponakan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP