Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Fredrich Yunadi Minta Agung Laksono Jadi Saksi

Reporter

image-gnews
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 15 Januari 2018. Fredrich menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. ANTARA/Rosa Panggabean
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 15 Januari 2018. Fredrich menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tim pengacara Fredrich Yunadi, tersangka obstruction of justice, meminta politikus senior Partai Golongan Karya Agung Laksono untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. Sapriyanto Refa, pengacara Fredrich menjelaskan, Agung menjadi saksi yang mematahkan tuduhan pemesanan kamar Rumah Sakit Permata Hijau oleh kliennya tersebut.

“Pak Fredrich meminta Agung Laksono karena dia dikatakan menghalangi penyidikan, salah satunya soal booking satu lantai rumah sakit pada hari kecelakaan,” kata Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 18 Januari 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fredrich telah memesan satu lantai untuk skenario kecelakaan tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto. Di hari kecelakaan itu pada 16 November 2018, salah satu dokter RS Permata Hijau mengaku mendapat telepon dari seorang diduga pengacara Setya Novanto. Pengacara tersebut meminta kamar perawatan VIP untuk Setya Novanto yang akan dirawat pukul 21.00 WIB. Dia berencana memesan satu lantai. Padahal, saat itu belum diketahui penyebab Setya Novanto akan dirawat.

BACA: Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan

Refa mengatakan, saat itu Fredrich telah tiba di RS Permata Hijau pukul 19.30 WIB, usai Setya Novanto dilarikan ke rumah sakit tersebut. Atas alasan itu, menurut Refa, kliennya tersebut tidak mungkin menelepon pihak RS pukul 21.00. “Ngapain menelepon jam segitu padahal jam 19.30 Pak SN sudah di rumah sakit,” kata Refa.

Saat itu, Agung Laksono turut menemani Setya Novanto di RS Permata Hijau. “(Kesaksian Agung Laksono) untuk membuktikan bahwa Pak SN sudah dalam kamar RS. Jadi ngapain booking segala,” ucap Refa menambahkan.

Refa juga membantah tuduhan Fredrich telah memesan satu lantai RS Permata Hijau. Menurut Refa, usai kecelakaan tersebut, kliennya langsung menyewa tiga kamar untuk Setya Novanto, istrinya, dan pengawalnya. “Dia membayar untuk menyewa, bukan membooking,” ucap Refa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.

Penetapan Fredrich sebagai tersangka bermula dari kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada 16 November 2017 . Saat itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru. Fredrich saat itu mengatakan Setya mengalami luka parah hingga tak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Permata Hijau. Saat itulah Fredrich disinyalir telah memesan kamar perawatan VIP sebelum kecelakaan terjadi.

Hingga Kamis, 11 Januari 2018, sudah ada 26 saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Para saksi berasal dari unsur pegawai rumah sakit, perawat, manajemen dan direktur rumah sakit, serta anggota partai politik.

ZARA AMELIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gibran Rakabuming Akan Masuk AMPI, Ini Kata Jerry Sambuaga

19 Oktober 2023

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) Jerry Sambuaga saat ditemui usai acara Rapat Pleno AMPI di Hutan Kota, Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Gibran Rakabuming Akan Masuk AMPI, Ini Kata Jerry Sambuaga

Jerry Sambuaga menyatakan tak tahu soal isu Gibran Rakabuming Raka akan masuk ke Partai Golkar melalui AMPI.


Agung Laksono Beri Sinyal Soal Gibran Rakabuming Bergabung ke Golkar

17 Oktober 2023

Bakal Calon Presiden yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono melihat seekor kuda di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. Airlangga Hartarto memberikan seekor kuda kepada Prabowo Subianto dalam kunjungannya untuk menjadi pembicara soal tema kebangsaan di Golkar Institute. TEMPO/M Taufan Rengganis
Agung Laksono Beri Sinyal Soal Gibran Rakabuming Bergabung ke Golkar

Agung Laksono memberi sinyal soal Gibran Rakabuming Raka akan bergabung ke Partai Golkar.


Waketum Golkar Sebut Rencana Munaslub untuk Lengserkan Airlangga Hartarto Sebagai Gagasan Keblinger

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bersama sejumlah pejabat utama partai memimpin konferensi pers usai Rakernas di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Ahad, 4 Juni 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Waketum Golkar Sebut Rencana Munaslub untuk Lengserkan Airlangga Hartarto Sebagai Gagasan Keblinger

Dewan Pakar Golkar disebut tak pernah merekomendasikan menggelar Munaslub.


Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

23 April 2023

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Setya Novanto Dapat Remisi Khusus, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi E-KTP Berikut Bakpao di Dahinya

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya dapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kilas balik kasus Setya Novanto.


Usai Bertemu Pengurus Kosgoro, Ridwan Kamil Segera Putuskan Gabung ke Parpol

29 September 2022

Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil setelah menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 5 September 2022.
Usai Bertemu Pengurus Kosgoro, Ridwan Kamil Segera Putuskan Gabung ke Parpol

Wantimpres Agung Laksono memberikan sejumlah nasihat kepada Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil soal karier politiknya


Deretan Pengurus Pemuda Pancasila yang Jadi Pejabat Negara

26 November 2021

Ketua MPR Bambang Soesatyo menerima penghargaan Yanda Satya Pemuda Pancasila atas dedikasinya dalam organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila dan kiprahnya dalam membumikan Pancasila di Tanah Air,  dalam Penutupan Musyawarah Besar Pemuda Pancasila ke-60, di Jakarta, Senin, (28/10/19).
Deretan Pengurus Pemuda Pancasila yang Jadi Pejabat Negara

Sebagai salah satu organisasi besar di Indonesia, Pemuda Pancasila memiliki sejumlah anggota yang pernah dan masih menjadi pejabat negara.


Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Agung Laksono Kenang Harmoko Rajin ke Daerah hingga Golkar Menang Telak Pemilu

5 Juli 2021

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono tiba di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, untuk salat Idul Adha, Ahad, 11 Agustus 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Agung Laksono Kenang Harmoko Rajin ke Daerah hingga Golkar Menang Telak Pemilu

Agung Laksono mengatakan Harmoko tak keberatan menginap di rumah-rumah penduduk. Dinilai pandai berkomunikasi dengan rakyat.


Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

7 November 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Setya Novanto Digugat Bekas Kuasa Hukumnya Rp 2,25 Triliun

Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.


Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

24 Oktober 2020

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi saat mendengar keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 14 Mei 2018. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Ajukan Peninjauan Kembali

Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto