TEMPO.CO, Jakarta -Tim pengacara Fredrich Yunadi, tersangka obstruction of justice, meminta politikus senior Partai Golongan Karya Agung Laksono untuk diperiksa sebagai saksi meringankan. Sapriyanto Refa, pengacara Fredrich menjelaskan, Agung menjadi saksi yang mematahkan tuduhan pemesanan kamar Rumah Sakit Permata Hijau oleh kliennya tersebut.
“Pak Fredrich meminta Agung Laksono karena dia dikatakan menghalangi penyidikan, salah satunya soal booking satu lantai rumah sakit pada hari kecelakaan,” kata Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 18 Januari 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fredrich telah memesan satu lantai untuk skenario kecelakaan tersangka kasus korupsi E-KTP Setya Novanto. Di hari kecelakaan itu pada 16 November 2018, salah satu dokter RS Permata Hijau mengaku mendapat telepon dari seorang diduga pengacara Setya Novanto. Pengacara tersebut meminta kamar perawatan VIP untuk Setya Novanto yang akan dirawat pukul 21.00 WIB. Dia berencana memesan satu lantai. Padahal, saat itu belum diketahui penyebab Setya Novanto akan dirawat.
BACA: Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Praperadilan
Refa mengatakan, saat itu Fredrich telah tiba di RS Permata Hijau pukul 19.30 WIB, usai Setya Novanto dilarikan ke rumah sakit tersebut. Atas alasan itu, menurut Refa, kliennya tersebut tidak mungkin menelepon pihak RS pukul 21.00. “Ngapain menelepon jam segitu padahal jam 19.30 Pak SN sudah di rumah sakit,” kata Refa.
Saat itu, Agung Laksono turut menemani Setya Novanto di RS Permata Hijau. “(Kesaksian Agung Laksono) untuk membuktikan bahwa Pak SN sudah dalam kamar RS. Jadi ngapain booking segala,” ucap Refa menambahkan.
Refa juga membantah tuduhan Fredrich telah memesan satu lantai RS Permata Hijau. Menurut Refa, usai kecelakaan tersebut, kliennya langsung menyewa tiga kamar untuk Setya Novanto, istrinya, dan pengawalnya. “Dia membayar untuk menyewa, bukan membooking,” ucap Refa.
Baca: Fredrich Yunadi Daftarkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya pada Rabu, 10 Januari 2018. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya.
Penetapan Fredrich sebagai tersangka bermula dari kecelakaan yang dialami Setya Novanto pada 16 November 2017 . Saat itu, mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Setya Novanto menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Baru. Fredrich saat itu mengatakan Setya mengalami luka parah hingga tak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Permata Hijau. Saat itulah Fredrich disinyalir telah memesan kamar perawatan VIP sebelum kecelakaan terjadi.
Hingga Kamis, 11 Januari 2018, sudah ada 26 saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Para saksi berasal dari unsur pegawai rumah sakit, perawat, manajemen dan direktur rumah sakit, serta anggota partai politik.
ZARA AMELIA