TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis, 21 Desember 2017. Andi juga didenda Rp 1,1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar yang dihitung dari banyaknya dana yang diterima terdakwa dari proyek tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Dituntut 8 Tahun, Andi Narogong Berstatus Justice Collaborator
Hakim menyatakan Andi telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Hakim menyatakan semua unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terpenuhi. Termasuk unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Baca: Andi Narogong Bantah Salah Gunakan Wewenang Setya Novanto
Beberapa pihak yang diperkaya adalah adik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia berupa satu ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya 3; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni US$ 500 ribu; Drajat Wisnu Setiawan US$ 400 ribu; bekas anggota tim teknis pengadaan, Tri Sampurno, US$ 20 ribu; Husni Fahmi, US$ 20 ribu; Miryam S. Haryani, US$ 1,2 juta; Ade Komaruddin, US$ 100 ribu; dan Setya Novanto senilai US$ 7 juta serta jam tangan merek Richard Mile senilai US$ 135 ribu.
Adapun korporasi yang diuntungkan, di antaranya Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) senilai Rp 107 miliar, PT Sandipala Arthaputra Rp 145 miliar, PT Mega Lestari Unggul Rp 148 miliar, PT LEN Industri Rp 3,41 miliar, PT Sucofindo Rp 8,21 miliar, dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar.
Simak: Sidang Vonis Andi Narogong Ditunda hingga Pukul 1 Siang
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum KPK menyatakan akan pikir-pikir. Sedangkan Andi mengatakan menerima hukuman tersebut. "Saya terima, Yang Mulia," katanya.