TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan status justice collaborator Andi Narogong atau Andi Agustinus.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam vonis banding perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut, hakim memutuskan untuk membatalkan status justice collaborator (JC) yang diberikan oleh hakim pada pengadilan tingkat pertama.
“Kami cukup kaget meski menghormati putusan itu. Kami memandang Andi Agustinus bukan pelaku utama dan dia sudah mau memberikan keterangan seluas-luasnya termasuk mengenai Setya Novanto dan mengakui perbuatannya sehingga pantas diberi status JC,” ujarnya, Rabu 18 April 2018.
BACA: Banding, Hukuman Andi Narogong Malah Diperberat Menjadi 11 Tahun
Dia melanjutkan, KPK berharap semua pihak, termasuk lembaga peradilan memiliki visi yang sama dengan seluruh pihak agar para terdakwa yang mau membuka keterangan diberikan perlindungan dan hak sebagai JC sehingga pihak yang terkait kasus korupsi tidak ragu memberikan keterangan seluas-luasnya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, tuturnya, KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berharap hakim agung yang memeriksa perkara ini akan mempertimbangkan kesediaan Andi Agustinus untuk memberikan keterangan seluas-luasnya sehubungan dengan status JC tersebut.
“Kita berharap orang yang membuka kasus korupsi bisa diberi perlindungan hukum sehingga para pihak yang ingin menjadi JC dan membuka suatu perkara korupsi tidak merasa khawatir. Kami harap ada komitmen yang sama. Tentu akan kita pelajari putusan banding ini dan akan kami ajukan kasasi dengan uraian yang lebih rinci,” tuturnya.
Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
BACA: Maqdir: Vonis Andi Narogong Karpet Merah Menghukum Setya Novanto
Dia disebut menjanjikan kepada Burhanudin Napitulu, Ketua Komisi II DPR RI akan memberikan uang kepada para anggota legislatif jika mendukung pembahasan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Andi juga mengajak Irman berjumpa dengna Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena politisi tersebut dianggap sebagai kunci untuk menyukseskan pembahasan anggaran.
Andi kemudian mengajak Irman bersua Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan sang politisi mengatakan proses pembahasan anggaran sedang dikoordinasikan dan perkembangan selanjutnya silakan berkomunikasi dengna Andi.
Sebelumnya, Andi menginisasi pertemuan antara Setya Novanto, Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni di Hotel Gran Melia Jakarta. Pada pertemuan tersebut Novanto mengajak semua peserta mengawal proyek tersebut.
Andi Agustinus kemudian diperkenalkan oleh Setya Novanto kepada Chairuman Harahap sebagai Ketua Komisi II menggantikan Burhanudin Napitupulu. Selain itu, terdakwa juga bersama-sama dengan adiknya Vidi Gunawan dan Presiden Direktur Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardja, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, membentuk konsorsium yang akan mengikuti tender pengadaan KTP.
Setelah penandatangan kontrak, Andi bersama Anang Sugiana, Johanes Marliem, Paulus Tanos bersua dengan Setya Novanto untuk menanyakan perihal modal untuk membiayai proyek. Saat itu Novanto mengatakan bahwa modal awal akan diusahakan oleh Made Oka Mas Agung, bos Gunung Agung. Dia juga mengatakan bahwa fee dari proyek tersebut juga diserahkan ke Made Oka.
Setelah penyaluran modal awal dan proyek berjalan, Andi bersama Paulus Tanos bersua dengan Setya Novanto dan Chairuman Harahap.
Pada pertemuan tersebut para politisi menagih commitment fee yang disusul oleh pertemuan antara Andi, Johanes Marliem dan Anang Sugiana untuk membicarakan cara memberikan fee dan diputuskan penyaluran dilakukan oleh PT Quadra Solution sebesar US$7 juta melalui Made Oka.
Saat pengerjaan proyek pun Andi Narogongmendorong konsorsium agar meminta pembayaran tetap dilakukan meski pengerjaan proyek tidak mencapai target yang telah ditentukan.