TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo tidak berterima dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya kaget dan keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Bekas Direktur PT Murakabi Sejahtera itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 21 November 2018.
Irvanto mengatakan ia hanya sebagai kurir atau perantara untuk menyerahkan uang kepada anggota DPR RI dalam korupsi e-KTP. Kata dia perintah itupun berdasarkan instruksi sejumlah orang seperti Setya Novanto dan Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Baca: Nama-nama ini Disebut Setya Novanto Terima Uang E-KTP
Irvanto mengaku tidak mendapatkan uang sama sekali dalam perkara itu. Dia hanya dijanjikan diberi uang Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga saat ini.
"Saya orang awan hukum, tapi tuntutan jaksa tidak adil. Saya hanya perantara," ujar dia.
Baca: Keponakan Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Korupsi E-KTP ...
Irvanto pun mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya. "Saya mengaku bersalah dan menyesal telah terlena dengan janji-janji Andi Agustinus."
Irvanto mengaku sudah berkoperatif dalam penanganan perkara korupsi e-KTP ini, dia pun juga telah mengajukan status justice collaborator. Dia meminta majelis hakim memberinya hukuman yang adil.