TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah pernyataan Muhammad Nazaruddin sehubungan dengan nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang turut menikmati aliran dana e-KTP. Andi mengaku tak pernah bertemu Nazaruddin.
"Saya tidak pernah bertemu dan berurusan dan tidak kenal dengan Nazaruddin," kata Andi saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca juga: Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet
Menurut hakim ketua Yanto, Nazaruddin menyampaikan bahwa Andi memperlihatkan catatan kepadanya. Isi catatan itu, yakni nama-nama anggota DPR yang akan menerima uang dari proyek e-KTP. Hal itu disampaikan Nazaruddin saat bersaksi pada Senin, 19 Februari 2018.
Andi mengaku tak mengetahui distribusi dana e-KTP ke anggota DPR. Sebab, bukan dirinya yang mengeksekusi pendistribusian tersebut.
Andi juga membantah pernah memberikan uang ke Nazaruddin. Ia hanya menyerahkan uang terkait proyek e-KTP ke mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Baca juga: Sidang Setya Novanto, Saksi Sebut Transfer ke Istri Andi Narogong
Andi Narogong hadir sebagai saksi Setya Novanto. Saksi lainnya ada mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Total ada delapan saksi dalam sidang Setya hari ini.
Setya didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.