TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus atau Andi Narogong membantah sudah menyuruh keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membagikan fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Ia mengaku tidak tahu peran Irvanto dalam e-KTP.
"Saya sama sekali tidak tahu peran Irvanto. Saya tahunya setelah di sidang ini," kata Andi Narogong dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugianto Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 April 2018.
Baca: Keponakan Setya Novanto Diduga Jadi Perantara Suap E-KTP
Sebelumnya, Setya Novanto pernah mengakui keponakannya yang sekaligus Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto, menjadi perantara uang suap proyek e-KTP. Dia mengatakan, Andi Narogong pernah menitipkan jatah uang suap melalui Irvanto.
"Saya tanya waktu itu kenapa melalui Irvanto? Katanya dia sebagai kurir karena dia saya janjikan pekerjaan e-KTP," kata Setya meniru ucapan Andi Narogong dalam persidangan Kamis, 22 Maret 2018.
Namun, Andi mengatakan tidak pernah meminta Irvanto menjadi kurir duit korupsi e-KTP untuk dibagikan ke anggota DPR. Dia juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan Irvanto sebelum lelang e-KTP.
Baca: Keponakan Setya Novanto Disebut Terima US$ 3,5 Juta dari Biomorf
Informasi tentang adanya kurir fee proyek e-KTP terkuak dari keterangan saksi di sidang Setya Novanto, yaitu marketing PT Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barala, dan anak buah Irvanto bernama Muhammad Nur alias Ahmad. Keduanya mengakui adanya pengantaran uang hingga US$ 3,5 juta kepada Irvanto.
Ahmad mengatakan Irvanto menggunakan kode minuman keras untuk membagi jatah fee proyek kepada partai politik di DPR. Menurut dia, kode “McGuire” menunjuk pada jatah partai berwarna merah, “Vodka” partai berwarna biru, dan “Chivas Regal” partai berwarna kuning.
Sementara Riswan mengatakan pernah mengantarkan uang senilai US$ 3,5 juta dalam tiga tahap kepada Irvanto melalui Ahmad. Menurut dia, penyerahan uang terjadi di kediaman Irvanto. "Saya hanya kurir yang mengantar," kata Riswan.
Dalam dakwaan hingga putusan kasus e-KTP, sejumlah politikus Senayan masuk daftar penerima uang proyek. Sejumlah nama bahkan sudah menjadi tersangka dan mendekam di penjara, seperti Setya Novanto, Markus Nari, serta Miryam Haryani.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto telah menjadi tahanan di Rumah Tahanan Polisi Miter Jaya Guntur sejak 9 Maret lalu. Sebelumnya, penyidik KPK sempat memeriksa Irvanto perihal transaksi keuangan dan hubungan dengan kantor penukaran uang.
Namun keponakan Setya Novanto itu terus membantah keterlibatannya dalam proyek e-KTP, termasuk menjadi penyalur duit ke sejumlah anggota DPR. Dia juga membantah memiliki rekening yang kerap digunakan sebagai perputaran aliran uang proyek KTP elektronik. "Itu semua bohong," kata Irvanto, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, 5 Maret lalu.
FRANSISCO ROSARIANS