Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Vonis Andi Narogong Ditunda hingga Pukul 1 Siang

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 November 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 November 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan untuk terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong ditunda sampai siang nanti. Padahal, sebelumnya sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00.

Sejak pukul 09.00 pagi, ruang sidang telah dipenuhi awak wartawan. Selain itu, tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum KPK juga telah duduk dikursinya. Pada pukul 11.30 sidang diberitahukan ditunda hingga pukul 13.00.

Baca: Andi Narogong Hadapi Sidang Vonis Kasus E-KTP Hari Ini

Dalam sidang kali ini, pengacara Andi, Samsul Huda berharap majelis hakim akan memutuskan vonis yang seringannya. Hal tersebut didasarkan atas sikap koperatif dan status justice collaborator yang diterima Andi karena blakblakan mengungkapkan korupsi e-KTP. "Kami berharap putusan yg adil untuk Andi," katanya kepada Tempo, Kamis, 21 Desember 2017.

Samsul berharap Andi mendapat hukuman seringan mungkin baik dalam aspek kurungan penjara maupun denda. Sedangkan, pidana pengganti dari uang yang diterima dalam proyek e-KTP, kliennya siap mengganti. "Karena Andi sudah berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut ke negara via KPK," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Andi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan Kamis, 7 Desember 2017 lalu. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar yang dihitung dari banyaknya dana yang diterima terdakwa dari proyek bernilai Rp 5.84 triliun tersebut.

Baca: Andi Narogong: Saya Menyesal Telah Melukai Perasaan Bangsa Ini

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang tuntutan, jaksa mempertimbangkan status justice collaborator yang diterima Andi sebagai hal-hal yang meringankan. Andi ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK RI No. KEP 1536/01-55/12/2017 Tanggal 5 Desember 2017. Status tersebut diterima karena sikap blakblakan Andi tentang proses kong-kalikong dalam korupsi pada proyek bernilai Rp 5.84 triliun tersebut.

Andi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Tindakan Andi selain memperkaya diri sendiri juga diduga memperkaya orang lain dan korporasi.

Beberapa pihak yang diperkaya adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rp 50 juta dan satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah dijalan Brawijaya 3 melalui Asmin Aulia; Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, US$ 500 ribu; Drajat Wisnu Setiawan, US$ 400 ribu; bekas anggota tim teknis pengadaan, Tri Sampurno, US$ 20 ribu; Husni Fahmi, US$ 20 ribu; Miryam S. Haryani, US$ 1,2 juta; Ade Komaruddin, US$ 100 ribu dan Setya Novanto senilai US$ 7 juta serta jam tangan merek Richard Mile senilai US$ 135 ribu.

Adapun korporasi yang diuntungkan di antaranya Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Rp 107 miliar, PT Sandipala Arthaputra, Rp 145 miliar, PT Mega Lestari Unggul, Rp 148 miliar, PT LEN Industri, Rp 3,41 miliar, PT Sucofindo, Rp 8,21 miliar dan PT Quadra Solution Rp 79 miliar.

Andi juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku penyelenggara negara. Andi diduga memanfaatkan wewenang yang dimiliki Irman dan Sugiharto sebagai pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Setya Novanto sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI dalam upaya memuluskan proyek e-KTP.

Dalam sidang pleidoi Kamis, 14 Desember 2017 lalu, Andi Narogong melalui kuasa hukumnya membantah sebagai orang yang mengatur pertemuan dengan beberapa pihak dengan Setya Novanto untuk membahas e-KTP. Pertemuan dengan Setya Novanto disebut atas permintaan Irman. Andi juga membantah dakwaan sebagai inisiator pembentuk dan pengarah tiga konsorsium proyek e-KTP yakni PNRI, Astagraphia dan Murakabi Sejahtera. Pembentukan dan pengarahan konsorsium tersebut juga disebut atas perintah Irman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

21 November 2018

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Irvanto Soal Tuntutan Korupsi E-KTP: Tak Adil, Saya Cuma Kurir

Irvanto mengaku tak terima uang sama sekali dari korupsi e-KTP. Dia hanya dijanjikan Rp 1 miliar oleh Andi Narogong yang tidak diterimanya hingga kini


KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

19 April 2018

Terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong mendatangi gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Andi Narogong dan membatalkan status Justice Collaborator pada pengusaha itu.


Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

13 April 2018

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Senin, 22 Januari 2018.  MARIA FRANSISCA
Andi Narogong Bantah Keponakan Setya Novanto Kurir Duit E-KTP

Andi Narogong mengaku tidak pernah menyuruh keponakan Setya Novanto, Irvanto membagikan fee proyek e-KTP ke anggota DPR.


Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

22 Februari 2018

Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Sidang E-KTP, Jaksa Ungkap Rekaman Setya Novanto Sebut Demokrat

Setya Novanto menyebut nama Partai Demokrat dalam perbincangan dengan Andi Narogong. Andi meminta jaksa bertanya kepada Setya Novanto.


Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

22 Februari 2018

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Andi Narogong Bantah Pernyataan Nazaruddin Soal Aliran Duit E-KTP

Andi Narogong membantah pernyataan Nazaruddin sehubungan dengan nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana e-KTP.


Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

22 Februari 2018

Setya Novanto (kiri) mendengarkan keterangan dari Ganjar Pranowo, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Februari 2018. Setya menyebut Ganjar menerima uang dari mantan anggota DPR, Mustokoweni Murdi. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Jalani Sidang, Andi Narogong Tiba di Pengadilan

Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang Setya Novanto, Andi Narogong tak mau menjawab pertanyaan wartawan dan langsung ke ruang tunggu.


Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

26 Januari 2018

Terdakwa kasus korupsi pengadakan KTP elektronik (E-KTP), Setya Novanto, hari ini, Kamis, 25 Januari 2018, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. MARIA FRANSISCA
Bantah Andi Soal Setya Novanto, Irman: Dicabut Nyawa Saya Rela

Irman membantah kesaksian Andi Narogong ihwal pertemuannya dengan Setya Novanto. Irman mengatakan Andi lah yang mengenalkan dengan Setya Novanto.


Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

26 Januari 2018

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun angaran 2011-2012 Sugiharto (kiri) dan Irman (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017. Dalam sidang tersebut terdakwa Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang E-KTP, Saksi: Andi Narogong Marah karena Pembayaran Macet

Menurut Sugiharto, Andi Narogong mengomeli Anang Sugiana karena merasa tidak enak dengan Setya Novanto.


Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

22 Januari 2018

Ekspresi terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 22 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto

Andi Narogong membeberkan beberapa pertemuan dengan Setya Novanto dalam sidang e-KTP.


Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

22 Januari 2018

Ekspresi terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 15 Januari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari perusahan penukaran mata uang asing (money changer) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi

Dalam sidang Setya Novanto hari ini, KPK menghadirkan lima saksi.