TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mojokerto 2017, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 4 Desember 2017. Masud mengaku dicecar dengan 14 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemeriksaannya lancar," ujarnya saat meninggalkan gedung KPK, Senin. "Saya jawab sesuai dengan apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami."
Baca juga: Masud Yunus: Saya Tidak Akan Kabur dan Nabrak Tiang Listrik
Masud enggan mengatakan inti pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. Dia juga mengatakan belum memikirkan rencana untuk mengajukan praperadilan. "Belum," katanya kepada wartawan.
Masud ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 November lalu. KPK menduga Masud secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Pemberian hadiah itu dilakukan untuk memuluskan pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017.
Penetapan Masud sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Selain Wiwiet, mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Masud Yunus, pihak yang ditengarai memberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.