TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mojokerto untuk diperiksa dalam perkara korupsi terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Mereka diperiksa untuk Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Masud Yunus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: KPK: Wali Kota Mojokerto Berperan dalam Suap ke Pimpinan DPRD
Keempat anggota DPRD Mojokerto periode 2014-2019 itu adalah Yuli Veronica Maschur, Komisi I dari Fraksi PAN; Febriana Meldyawati, Komisi II dari Fraksi PDIP; Junaedi Malik, Komisi I dari Fraksi PKB; dan Dwi Edwin Endra Praja, Komisi II dari Fraksi Gerindra.
KPK telah menetapkan Masud sebagai tersangka pada 23 November 2017. KPK menduga Masud secara bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Pemberian hadiah itu dilakukan untuk memuluskan pembahasan APBD pada Dinas PUPR tahun anggaran 2017.
Penetapan Masud sebagai tersangka adalah pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya. Keempat tersangka itu adalah Wiwiet, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Baca: Masud Yunus: Saya Tidak Akan Kabur dan Nabrak Tiang Listrik
Masud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.