TEMPO.CO, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, 65 tahun, berjanji akan mematuhi hukum dan tidak akan kabur dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masud mengatakan akan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan siap menanggung konsekuensinya.
“Saya tidak akan melarikan diri dan tidak akan nabrak tiang listrik,” kata Masud kepada wartawan di Pendapa Graha Praja Kota Mojokerto, Jumat, 24 November 2017. Masud menyitir pengalaman Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang kabur dan mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat dicari penyidik KPK.
Baca: Tersangka, Wali Kota Masud Yunus: Saya...
Masud mengaku tidak akan mundur dari jabatan wali kota yang sudah diembannya sejak 2013. “Sepanjang masih ada kesempatan, saya akan terus mengawal ini sampai nanti proses hukumnya seperti apa."
Wali Kota Mojokerto itu terjerat kasus suap yang melibatkan anak buahnya dan jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, yang ditangkap KPK pada Juni 2017. Empat orang ini sudah dicopot dari jabatannya dan dijadikan tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Besok Tetap Kerja
Masud Yunus disangka terlibat korupsi rencana pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto sebesar Rp 13 miliar pada 2017 yang akan dialihkan untuk proyek penataan lingkungan. Masud sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka tersebut di gedung KPK, Jakarta, Juni lalu.
Masud mengaku sudah menerima surat resmi dari KPK terkait dengan statusnya sebagai tersangka. “Rabu siang (22 November 2017), saya menerima surat pemberitahuan dari KPK untuk status saya sebagai tersangka.”