Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masud Yunus: Saya Tidak Akan Kabur dan Nabrak Tiang Listrik

image-gnews
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2017. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (tengah) berjalan seusai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 27 Juli 2017. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus, 65 tahun, berjanji akan mematuhi hukum dan tidak akan kabur dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masud mengatakan akan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan siap menanggung konsekuensinya.

“Saya tidak akan melarikan diri dan tidak akan nabrak tiang listrik,” kata Masud kepada wartawan di Pendapa Graha Praja Kota Mojokerto, Jumat, 24 November 2017. Masud menyitir pengalaman Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang kabur dan mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik saat dicari penyidik KPK.

Baca: Tersangka, Wali Kota Masud Yunus: Saya...

Masud mengaku tidak akan mundur dari jabatan wali kota yang sudah diembannya sejak 2013. “Sepanjang masih ada kesempatan, saya akan terus mengawal ini sampai nanti proses hukumnya seperti apa."

Wali Kota Mojokerto itu terjerat kasus suap yang melibatkan anak buahnya dan jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, yang ditangkap KPK pada Juni 2017. Empat orang ini sudah dicopot dari jabatannya dan dijadikan tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus Besok Tetap Kerja

Masud Yunus disangka terlibat korupsi rencana pengalihan anggaran pembangunan kampus Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto sebesar Rp 13 miliar pada 2017 yang akan dialihkan untuk proyek penataan lingkungan. Masud sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka tersebut di gedung KPK, Jakarta, Juni lalu.

Masud mengaku sudah menerima surat resmi dari KPK terkait dengan statusnya sebagai tersangka. “Rabu siang (22 November 2017), saya menerima surat pemberitahuan dari KPK untuk status saya sebagai tersangka.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepemimpinan Inspiratif Perempuan di Bidang Publik dan BUMN

5 September 2023

Kepemimpinan Inspiratif Perempuan di Bidang Publik dan BUMN

Diskusi ringan dan berbobot yang diselenggarakan oleh Tempo dan Cantika.com ini mengangkat tema "Keteladanan Perempuan dalam Kiprahnya di Berbagai Bidang


Pelayanan Kesehatan Kota Mojokerto Terbaik di Jawa Timur

27 Juli 2023

Pelayanan Kesehatan Kota Mojokerto Terbaik di Jawa Timur

Kota berjuluk Spirit of Majapahit ini menjadi penerima penghargaan terbanyak dibandingkan 11 kabupaten/kota se- Jawa Timur


Wali Kota Mojokerto Sidak Agen dan Pangkalan Gas Elpiji

26 Juli 2023

Wali Kota Mojokerto Sidak Agen dan Pangkalan Gas Elpiji

Sebanyak 30 persen keluarga di Kota Mojokerto sudah menggunakan jaringan gas (jargas).


Kota Mojokerto Sandang Kota Layak Anak Kategori Nindya

23 Juli 2023

Kota Mojokerto Sandang Kota Layak Anak Kategori Nindya

Lima gratis bidang pendidikan yang dimaksud Ika di antaranya seragam gratis, tas sekolah gratis, sepatu sekolah gratis, buku gratis, dan angkutan sekolah gratis


Wali Kota Mojokerto Sampaikan Rekomendasi Komwil IV Pada Rakernas Apeksi 2023

14 Juli 2023

Wali Kota Mojokerto Sampaikan Rekomendasi Komwil IV Pada Rakernas Apeksi 2023

Terdapat 57 poin rekomendasi yang ditujukan bagi 7 Kementerian


Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Ekartamus

19 Mei 2023

Kota Mojokerto Jadi Pilot Project Ekartamus

E-Kartamus adalah Kartu Anggota Muslimat NU digital yang bisa digunakan sebagai E-Money.


Wali Kota Mojokerto Terapkan 4P untuk Bangkitkan Perekonomian

7 September 2022

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari
Wali Kota Mojokerto Terapkan 4P untuk Bangkitkan Perekonomian

Pemerintah Kota Mojokerto menginkubasi sejumlah UMKM agar mampu bertahan dan berkembang setelah pandemi reda.


Inspirasi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Gayatri di Tepi Brantas

18 Agustus 2022

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Mojokerto Agung Moeljono menerima bantuan tangki air anti virus Mpoin di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50 Magersari, Senin (11/5/2020)
Inspirasi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Gayatri di Tepi Brantas

Wali Kota Ika Puspitasari mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah membuat satu inovasi dalam setahun. Baru melek politik saat hendak ikut pemili


KPK Periksa Dua Saksi untuk Wali Kota Mojokerto

15 Mei 2018

Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (kanan), memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 9 Mei 2018. Masud Yunus ditahan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Dua Saksi untuk Wali Kota Mojokerto

KPK memeriksa dua saksi dari kalangan birokrat dan politikus dalam kasus suap Wali Kota Mojokerto.


KPK Tahan Wali Kota Mojokerto di Rutan Kelas I

9 Mei 2018

Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (kiri), seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, 9 Mei 2018.  KPK menetapkan Masud sebagai tersangka pada 23 November 2017. ANTARA/Reno Esnir
KPK Tahan Wali Kota Mojokerto di Rutan Kelas I

KPK menahan Masud selama 20 hari pertama.