Kejaksaan Agung Minta PN Jaksel Sita Aset Yayasan Supersemar

Reporter

Andita Rahma

Senin, 23 Juli 2018 19:47 WIB

Kantor Yayasan Supersemar di Gedung Granadi lantai 4, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu, 8 April 2009. dok/ Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar segera menyita seluruh aset milik Yayasan Supersemar yang dikuasai keluarga Presiden Soeharto sesuai putusan pengadilan agar bisa segera disetorkan kepada negara sebesar Rp4,4 triliun. Jaksa Agung M Prasetyo mengimbau PN Jakarta Selatan agar tak takut untuk merampas aset dari kasus Yayasan Supersemar.

"Kami harapkan badan peradilan (menyita aset itu), mereka (pengadilan) yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk pelaksanaan putusan perdata," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 23 Juli 2018.

Baca:
TNI dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Penegakan ...
Kejaksaan Agung Tahan Dua Petinggi Bank Mandiri

Kejaksaan Agung sebagai penggugat yang mewakili negara menuntut Yayasan Supersemar pada 2007 secara perdata. Gugatan diajukan karena yayasan yang didirikan Soeharto itu diduga menyelewengkan beasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa itu diberikan kepada beberapa perusahaan kroni Soeharto.

Beberapa perusahaan yang diduga menerima dana itu di antaranya PT Bank Duta US$420 juta, PT Sempati Air Rp13,173 miliar, serta PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti Rp150 miliar. Negara meminta ganti rugi materiil US$420 juta dan Rp185 miliar serta ganti rugi imateriil Rp10 triliun.

Baca: Kejaksaan Agung Menahan Edward Soeryadjaya

Advertising
Advertising

PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penggugat pada 27 Maret 2008 dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menguatkan putusan PT DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ada salah ketik jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah. Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi.

Simak:
Yayasan Supersemar dan 5 Yayasan Soeharto ...
Yayasan Supersemar, Keluarga Soeharto Harus ...

Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali ada September 2013 dan permohonan PK itu dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.

"Kami pihak yang diberi kuasa oleh negara atau pemerintah agar putusan pengadilan itu pra-inkrah atau putusan perdata itu segera dipenuhi dan dipatuhi tergugat yang kalah hingga peradilan tingkat terakhir," kata Prasetyo. Kejaksaan Agung mencatat ada sebanyak 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi oleh pengadilan.

Simak pula: Yayasan Supersemar, Keluarga Soeharto Belum Bersikap

PN Jakarta Selatan telah menyita sejumlah aset berupa Gedung Granadi di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Yayasan Supersemar berkantor di gedung itu. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

5 Agustus 2024

Kilas Balik Kasus Dugaan Korupsi Tujuh Yayasan yang Didirikan Soeharto

Berikut kilas balik kasus dugaan korupsi tujuh yayasan Soeharto dan menyeret nama Keluarga Cendana.

Baca Selengkapnya

Hari ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

3 Agustus 2024

Hari ini 24 Tahun Silam Mantan Presiden Soeharto Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Bekas Presiden Soeharto diduga melakukan korupsi besar yang melibatkan penggunaan kekuasaan dan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya