TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno diduga pernah melaporkan adanya dugaan fraud di Jiwasraya dan Asabri kepada Kejaksaan Agung pada Oktober 2019.
Dalam salinan surat yang diperoleh Tempo, Rini yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri BUMN, mengatakan dalam suratnya, menemukan ada indikasi fraud (penipuan atau kecurangan) yang diduga dilakukan dua perusahaan plat merah itu.
Dua BUMN itu disebut Rini melibatkan grup-grup tertentu. Di antaranya, melibatkan Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang bertransaksi di sejumlah saham. "Akibat dari transaksi tersebut, Jiwasraya dan Asabri menimbulkan potensi kerugian investasi sebesar Rp 13,7 triliun dan Rp 8 triliun sampai dengan Agustus 2019," tulis Rini.
"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dapat menindaklanjuti dugaan fraud yang dijelaskan lebih lanjut dalam surat terpisah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di BUMN lainnya," ujarnya.
Tempo sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Rini Soemarno. Namun, pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan mengkonfirmasi bahwa eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno merupakan pengadu dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
"Soal yang ngadu, undang-undang merahasiakan. Jadi kami akan merahasiakan siapapun yang ngadu. Enggak (bisa membenarkan). Jadi pengadu itu di undang-undang dijamin dirahasiakan," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Februari 2020.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.