TEMPO.CO, Jakarta - Pada 7 Desember 1998 di depan Komisi I DPR, Jaksa Agung Andi M. Ghalib yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Kekayaan Soeharto, mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan: Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora. Yayasan -yayasan ini memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun.
Jaksa Agung juga menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar, Rp 23 miliar tersimpan di rekening BCA, dan tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana. Berikut yayasan yang diduga melakukan penyelewengan.
Satu dari enam yayasan itu, Yayasan Supersemar, telah dijatuhi putusan akhir oleh Mahkamah Agung. Keluarga Soeharto dan yayasan diwajibkan membsarayar kepada negara sebesar Rp 4,3 triliun. Berikut nama yayasan-yayasan Soeharto.
1. Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab)
Yayasan Dakab didirikan untuk membantu keluarga besar Golkar. Semenjak tahun 1998 yayasan diubah tujuannya untuk membantu mengentaskan kemiskinan di beberapa provinsi yang dianggap rawan.Misalnya Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.
Awalnya Dakab mencari modal melalui penempatan modal pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk membantu modal kelompok keluarga miskin dengan bunga rendah. Berdasarkan hasil persidangan sejak turunnya Soeharto, ternyata ditemukan adanya banyak penyimpangan dalam menyalurkan dana yayasan.
Dana yayasan sebesar Rp. 532,5 miliar yang terhimpun dari sejumlah perusahaan atau badan usaha sebanyak Rp. 17,9 miliar dikucurkan ke PT. Sempati Nusantara Airlines milik Tommy Soeharto. Kucuran dana juga diterima oleh PT. Kiani Sakti, milik Bob Hasan, yang digunakan untuk membangun proyek pulp.
2. Yayasan Dharmais
Yayasan Dharmais mewujudkan bantuannya untuk keperluan biaya makan dan perawatan kesehatan, paket pakaian, peralatan, prasarana dan alat ketrampilan, modal kerja, beasiswa anak asuh, kepada panti-panti asuhan. Bantuan untuk panti-panti asuhan itu dikirimkan setiap tiga bulan.
Dana yang disediakan selama tahun 1999-2000 adalah sebesar Rp. 28.991.825.000. Aktivitas yayasan lainnya adalah membeli dan memiliki saham-saham di perusahaan-perusahaan besar. Termasuk dana sebesar Rp. 11,2 miliar dikucurkan ke PT. Sempati Nusantara. Nusamba Grup, milik Bob Hasan juga menerima kucuran dana sebesar Rp. 12,75 miliar.
3. Yayasan Amalbhakti Muslim Pancasila
Yayasan yang berkembang ketika Sudharmono mejadi Kepala Sekretariat dilibatkan dalam pengelolaan proyek-proyek bantuan presiden (banpres). Cara mendapatkan dananya yayasan ini mewajibkan pelaksana proyek banpres meyumbang bagi yayasan. Selain itu dana yayasan diperoleh dari masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil dan tentara. Anggota Korps Pegawai Negeri Indonesia golongan I bersedekah Rp 50, golongan II Rp 100, golongan III Rp 500, dan golongan IV Rp 1.000.
4. Yayasan Supersemar
Didirikan Soeharto pada 1974 untuk memberikan beasiswa bagi pelajar/mahasiswa yang tak mampu. Namun penyaluran dana dari yayasan ini banyak mengalir ke perusahaan milik Bob Hasan, Nusamba Grup sebesar Rp. 12,7 miliar. Selain itu, Rp. 10 miliar dipakai untuk membeli saham Gedung Kosgoro. Bahkan saat Bank Duta mengalami kerugian, yayasan ini meyumbang dana sebesar US$ 419.6 juta.
5. Yayasan Damandiri
Soeharto sebagai ketua yayasan pernah menerbitkan Keppres Nomor 90/1995. Isinya mengimbau para wajib pajak, baik perusahaan maupun pribadi, yang berpenghasilan Rp 100 juta ke atas untuk menyetorkan dua persen laba mereka ke pundi-pundi Damandiri. Belum puas, Soeharto melalui Keputusan Nomor 92/1996, dan kata "mengimbau" itu diganti menjadi "wajib". Hasilnya luar biasa, kejaksaan menemukan adanya dana yayasan-yayasan Soeharto sejumlah Rp 1,4 triliun yang digunakan di luar tujuan yayasan sebagai badan sosial.
Dana itu digelontorkan ke sejumlah perusahaan milik kerabat Cendana. Antara lain Soeharto ini pernah memerintahkan kepada bendahara yayasan, Bambang Trihatmojo, anak Soeharto, untuk menyalurkan dana ke bank milik Bambang yang sedang mengalami kesulitan dana. Bank Andromeda mendapat bantuan dana sebesar Rp. 112,7 miliar, yang dikucurkan secara bertahap mulai 26 Mei hingga 29 Agustus 1997. Karena bank tersebut akhirnya dilikuidasi, dana tersebut tidak ada tindak lanjutnya.
6.Yayasan Trikora
Yayasan yang awalnya bertujuan mulia membantu anak-anak yatim anggota TNI yang gugur pada peristiwa merebut Irian Jaya. Tapi oleh kejaksaan dalam surat dakwaan bernomor Reg. PDS-217/JKTS/Fpk.2/08/2000, yang ditandatangani Ketua Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin SH, disebutkan bahwa Soeharto telah merugikan negara sebesar Rp. 7 miliar di yayasan Trikora. Kerugian itu disebabkan pemberian dana kepada lembaga yang tidak berhubungan dengan kegiatan yayasan. Hingga 31 Juli 1999, dana yang tersisa dalam rekening yayasan sejumlah Rp. 26,5 milar.
EVAN (PDAT/Sumber Diolah Tempo)