TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyebut pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka blokir rekening dari 25 pemilik Single Investor Identification (SID). Ini dilakukan setelah rekening tersebut dipastikan tak terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Sebanyak 25 sudah dibuka dan nama-namanya silakan cek ke OJK. Puluhan rekening itu tidak kami temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng-menggoreng saham ini," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi pada Sabtu, 29 Februari 2020.
Pembukaan blokir rekening itu, kata Febrie, dilakukan setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap para pemilik saham. Ia menyebut, kebanyakan pemblokiran itu terjadi karena para pemilik saham memiliki nama akun yang serupa dengan akun lain yang juga terkena blokir.
"Saat itu kan sistem, saat kami blokir maka nama yang ejaannya sama itu terblokir. Ini sudah kami teliti," kata Febrie.
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir oleh Kejaksaan Agung. Dari ratusan orang tersebut, 88 orang sudah mengajukan keberatan dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Ada juga mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.