TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pollyarth Provitama—perusahaan yang bergerak bidang penukaran valuta asing—Ferry Haryanto melaporkan semua transaksi Andi Narogong ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu diungkapkan Ferry yang bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat, Senin, 28 Agustus 2017.
Baca: Begini Aliran Uang untuk Aset Tersembunyi Andi Narogong
"Meliyanawati itu bagian keuangan PT Armor Mobilindo milik Andi Agustinus. Dia (Meliyana) pernah bertanya ke saya apakah transaksi yang saya lakukan dilaporkan ke PPATK? Saya jawab, ya, memang dilaporkan, walau seharusnya saya tidak boleh menjawab pertanyaan itu," kata Ferry, Senin.
Ferry bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan US$ 1,499 juta dolar Amerika dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yang seluruhnya merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
"Semua saya laporkan karena menurut ketentuan, transaksi mencurigakan tidak ada batas nominalnya tapi kebanyakan transaksi juga jumlahnya di atas Rp 500 juta," ucap pria yang merupakan teman SMP Andi Narogong.
Simak: Istri Andi Narogong Akui Suaminya Pernah Rapat Bahas E-KTP
Ia mengaku melakukan pelaporan itu karena mengetahui Andi Narogong terkait dengan kasus e-KTP.
"Awalnya saya menganalisis profil Andi yang mampu bertransaksi dalam jumlah besar, tapi suatu waktu ada kawan SMP juga berkunjung ke kantor saya. Dia mengatakan 'Fer, Andi ramai di Internet, coba kamu searching Andi Narogong'. Saya googling dan baca di situ. Saya yakin harus melaporkan ke PPATK, itu sekitar 2013 awal," kata Ferry.
Ferry mengaku Andi masih terus bertransaksi di perusahaannya hingga akhir 2013.
Baca juga: Adik Andi Narogong Jelaskan Soal Aliran Uang Proyek E-KTP
"Transaksi yang dilaporkan menurut ketentuan adalah transaksi tunai minimal Rp 500 juta yang dilaporkan maksimal 14 hari, sedangkan transaksi mencurigakan berdasarkan analisis saya mencurigakan harus segera dilaporkan. Bila ada permintaan dari PPATK atau dari berita umum seseorang terkait dengan transaksi mencurigakan, dalam waktu 3 hari harus memberikan laporan yang diminta PPATK," tutur Ferry.
Selain meminta karyawan sekaligus kakak iparnya yang bernama Meliyanawati, yaitu kakak dari istri Andi bernama Melinda, Andi Narogong meminta uang hasil penukaran diantar ke sejumlah tempat, seperti rumah di Pondok Indah dan ruko di Fatmawati.
ANTARA