TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus korupsi e-KTP melibatkan Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 28 Agustus 2017, menghadirkan Inayah, istri Andi, yang mengungkap sejumlah aliran dana bisnis dan aset-aset suaminya. "Pekerjaan suami swasta di bidang garmen, karoseri, SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) serta properti," kata Inayah.
Inayah membeberkan Perusahaan Laguna Bahari Indah milik Andi Narogong. Ia juga mengaku bahwa rekeningnya maupun rekening adiknya yang bernama Raden Gede sering digunakan untuk menampung dana dari Andi Agustinus maupun dari perusahaan terkait Andi.
Baca :
Hakim Tegur Istri Andi Narogong: Jangan Melirik-lirik
Istri Andi Narogong Akui Suaminya Pernah Rapat Bahas E-KTP
"Andi juga biasa mentransfer ke rekening saya dan adik saya yang berasal dari Dedi Priyono (abang Andi) dan Vidi Gunawan (adik Andi), sedangkan yang berasal dari Merliana Waki ditransfer rekening Raden Gede," ujar Inayah.
Ketika Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait benarkah sumber uang yang diberikan Andi Narogong berasal dari PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa, PT Aditama Mitra kencana, PT Armor Mobilindo dan sejumlah cek perusahaan lain yang bukan miliknya namun dipegang Andi, Inayah menjawab benar.
Inayah juga mengiyakan sejumlah aset kepunyaan Andi Narogong, misalnya 1 unit Range Rover sport hitam 2015 B 1200, 1 unit Toyota Alphard B 30, aset tanah serta bangunan di Tebet Timur, dan aset lainnya sebanyak 18 unit saat ditanya hakim Jhon.
Inayah juga mengaku memiliki sejumlah perusahaan. Perusahaan tersebut diantaranya PT Selaras Korin Pratama yang menangani water canon, pengadaan kaporlap (Perlengkapan Perorangan Lapangan), PT Maya Properti Indonesia yang belum digunakan, dan PT Prasetya Putra Naya atas nama adik Inayah, Raden Gede, dibidang salon kecantikan. Inayah juga punya usaha lain yaitu Inayah salon, klinik Adora, serta usaha kos-kosan.
Simak : Adik Andi Narogong Jelaskan Soal Aliran Uang Proyek E-KTP
Inayah mengatakan bisnis miliknya tidak terkait Andi Narogong. Kemarin Inayah bersaksi untuk Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun
Inayah mengaku menikah dengan Andi sejak tahun 2005 dan sejak itu keduanya tinggal serumah di Tebet, Jakarta Selatan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri mengatakan bahwa pernikahan keduanya tidak tercatat.
ANTARA