TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Selain itu, ada juga dana yang berasal dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat atau BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA.
Atas temuan tersebut, PPATK telah menyampaikan laporannya kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut Ivan, ternyata pendanaan kampanye pada Pilpres 2024 ini diduga berasal dari berbagai macam sumber, termasuk kegiatan ilegal.
“Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macam lah,” kata Ivan saat ditanya wartawan pada Jumat, 15 Desember lalu.
Menurut Ivan, total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Selain itu, beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu juga di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara. Melansir dari laman kgn.coop, Koperasi Garudayaksa Nusantara atau KGN Coop adalah sebuah lembaga Koperasi Primer Nasional yang diprakarsai oleh Prabowo Subianto, bersama dengan sekumpulan putra dan putri terbaik Indonesia. KGN Coop disebut sebagai alat perjuangan ekonomi untuk membawa kesejahteraan kepada sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.
Lantas apa itu lembaga PPATK? Berikut timeline sejarah PPATK dikutip dari laman ppatk.go.id.
Sejarah PPATK
2001
- Pada 18 Juni 2001 Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001.tentang Know Your Customer yang mewajibkan lembaga keuangan untuk melakukan identifikasi nasabah, memantau profil transaksi dan mendeteksi asal-usul dana. Berdasarkan PBI ini Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan disampaikan ke Bank Indonesia dan dilakukan analisis oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan (UKIP) Bank Indonesia.
- Sejak bulan Juni 2001 Indonesia bersama sejumlah negara lain dinilai kurang kooperatif dan dimasukkan ke dalam daftar Non Cooperative Countries and Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Predikat sebagai NCCTs diberikan kepada suatu negara atau teritori yang dianggap tidak mau bekerja sama dalam upaya global memerangi kejahatan money laundering.
- Pada bulan Oktober 2001 FATF mengeluarkan 8 Special Recommendations untuk memerangi pendanaan terorisme atau yang dikenal dengan counter terrorist financing.
2002
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Pemerintah RI mengangkat Dr. Yunus Husein dan Dr. I Gde Made Sadguna sebagai Kepala dan Wakil Kepala PPATK pada bulan Oktober 2002 berdasarkan Keputusan Presiden No. 201/M/2002. Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2002 keduanya mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI.
2003
- Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang No. 15 Tahun 2002 mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-undang No. 25 Tahun 2003.
- PPATK diresmikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Soesilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Oktober 2003, dan mulai saat itu PPATK telah beroperasi secara penuh dan berkantor di Gedung Bank Indonesia.
2004
- Sejalan dengan berdirinya PPATK dan untuk menunjang efektifnya pelaksanaan rezim anti pencucian uang di Indonesia, melalui Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2004 tanggal 5 Januari 2004, Pemerintah RI membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang diketuai oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan dengan wakil Menko Perekonomian dan Kepala PPATK sebagai sekretaris Komite. Anggota Komite TPPU lainnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Gubernur Bank Indonesia. Komite ini bertugas antara lain merumuskan arah kebijakan penanganan tindak pidana pencucian uang dan mengkoordinasikan upaya penanganan pencegahan dan pemberantasannya.
- Juni 2004 FATF menetapkan rekomendasi kesembilan dalam rangka memerangi terorisme. Sembilan rekomendasi khusus FATF mencakup serangkaian tindakan, perlu dilakukan setiap yuridiksi dalam mengimplementasikan secara efektif upaya melawan pendanaan teroris.
- Pemerintah mengangkat tiga Wakil Kepala PPATK lainnya untuk masa jabatan 2004-2008, yaitu: Drs. Priyanto Soewarno yang membidangi Administrasi; Irjen Pol. Drs. Susno Duaji, SH, M.Sc. membidangi Hukum dan Kepatuhan; Bambang Setiawan, SE, Akt, MBA membidangi Teknologi Informasi. Ketiga Wakil Kepala PPATK tersebut mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 Agustus 2004.
2005
Februari 2005, Indonesia berhasil keluar dari daftar hitam Non Cooperative Countries and Territories oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
2006
- Pada tanggal 8 November 2006, Dr. Yunus Husein diangkat kembali sebagai Kepala PPATK untuk masa jabatan 2006-2010. Pengangkatan sumpah dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI. Di samping itu Prof. Gunadi yang instansi asalnya Departemen Keuangan mengangkat sumpah sebagai Wakil Kepala PPATK bidang riset, analisis dan kerjasama antar lembaga menggantikan Dr. I Gede Made Sadnaguna karena masa tugasnya telah berakhir di PPATK dan kembali bertugas di instansi asalnya Bank Indonesia. Pengangkatan Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 124/M/Tahun 2006 tertanggal 27 Oktober 2006.
- Kepala PPATK Dr Yunus Husein, terpilih sebagai Co-Chair (Ketua Bersama) APG menggantikan Mr. Nobuyoshi Chihara (President JAFIO) Jepang. Yunus Husein secara aklamasi menjabat sebagai Co-Chair APG periode 2006-2008 bersama-sama dengan Mr Mick Keelty, Kepala Kepolisian Federal Australia (Australian Federal Police/AFP). Terpilihnya Yunus Husein tersebut ditetapkan dalam rapat pleno, 9th Annual Meeting of the Asia/Pacific Group (APG) on Money Laundering yang diselenggarakan di Manila, Philippina pada tanggal 3 sampai dengan 7 Juli 2006. Sidang APG tersebut dihadiri oleh lebih dari 250 orang peserta yang berasal dari 32 negara/yurisdiksi anggota APG.
2008
Presiden mengangkat Wahyu Hidayat, S.E, M.M sebagai Wakil Kepala PPATK Bidang Administrasi menggantikan Drs. Priyanto Soewarno yang habis masa jabatannya.
2009
- Pada 25 Maret 2009, Komite TPPU menegaskan agar koordinasi yang dilakukan pada Komite mencakup pula perhatian dan kerjasama dalam menangani pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme. Komite menunjuk secara tegas PPATK sebagai focal point untuk menangani counter-financing terrorism. Keputusan ini senada dengan best practices internasional bahwa ruang lingkup kewenangan suatu Financial Intelligence Unit (FIU), dalam hal ini PPATK, termasuk anti-money laundering dan counter-financing terrorism.
- Pada bulan Juni 2009 Presiden mengangkat Erman Suherman sebagai Wakil Kepala PPATK Bidang Teknologi Informasi.
2010
- Pada tanggal 13 Januari 2010 Initial draft dan naskah akademik Rancangan Undang-undang Pendanaan Terorisme telah disampaikan oleh Kepala PPATK kepada Menkumham. Saat ini RUU Pendanaan Terorisme telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010-2014.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2010.
Keberadaan Undang-undang ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain, serta dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum serta penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana. Lebih dari itu undang-undang ini mengakomodir berbagai ketentuan dan standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme atau yang dikenal “FATF Revised 40+9 Recommendations”.
2011
Kepala PPATK Dr. Yunus Husein,S.H, LL.M, Wakil Kepala bidang Administrasi Wahyu Hidayat, S.E, M.M, Wakil Kepala bidang Riset Analisis dan Kerjasama Antar Lembaga Prof. Dr Gunadi, M.Sc., Ak, dan Wakil Kepala bidang Teknologi Informasi Erman Suherman, S.E, M.E berakhir masa tugas dan pengabdiannya berdasarkan Keputusan Presiden nomor 160/M tahun 2011 tanggal 20 Oktober 2011.
Berdasarkan Keppres tersebut pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Muhammad Yusuf sebagai Kepala PPATK dan menunjuk Agus Santoso sebagai Wakil Kepala PPATK. Selanjutnya Muhammad Yusuf dan Agus Santoso dilantik oleh Presiden dan mengucapkan sumpah pada tanggal 25 Oktober 2011 di Istana Negara.
Sesuai dengan Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK dipimpin oleh seorang kepala dan seorang wakil kepala, sedangkan menurut undang-undang yang lama kepala PPATK dibantu dengan empat orang wakil kepala.
2013
- UU nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diterbitkan
- PPATK raih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) yang dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS)
2014
- PPATK kembali meraih predikat Lembaga Publik Pilihan dalam penyelenggaraan The 3rd Indonesia Public Relation Awards and Summit (IPRAS) yang dimotori oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Dipercaya oleh Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk membantu dalam proses seleksi Kabinet Kerja periode 2014-2019
2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diterbitkan
- Indonesia keluar dari daftar hitam negara rawan pendanaan terorisme, yaitu keluar dari daftar Public Statement FATF
- PPATK sabet peringkat pertama penilaian Keterbukaan Informasi Publik Lembaga Pemerintah berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat
- Aplikasi E-Learning PPATK diluncurkan dengan alamat elearning.ppatk.go.id
- Bersama Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC) selenggarakan forum regional pertama yang mengangkat isu anti pendanaan terorisme, yaitu The 1st Counter-Terrorism Financing Summit (CTF Summit) di Sydney, Australia
2016
- Kepala PPATK Dr. Muhammad Yusuf dan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berakhir masa tugas dan pengabdiannya. Presiden Joko Widodo menunjuk Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Kepala PPATK dan Dian Ediana Rae sebagai Wakil Kepala PPATK
- PP Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diterbitkan
- Menjadi tuan rumah penyelenggaraan 2nd CTF Summit di Nusa Dua, Bali dan menghasilkan Nusa Dua Statement
- Menginisiasi dan meluncurkan Regional Risk Assessment on Terrorist Financing, asesmen regional pertama di dunia terkait dengan pendanaan terorisme
- Groundbreaking Institut Intelijen Keuangan Indonesia (Indonesian Financial Intelligence Institute/IFII), institut anti intelijen keuangan pertama dan menjadi rujukan di kawasan Asia Tenggara
- Satu dekade raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Pilihan Editor: Profil Koperasi Garudayaksa Nusantara Milik Prabowo yang Diduga Terima Dana Kampanye Ilegal