TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air menggugat pasal makar ke Mahmakah Konstitusi. Dua pasal yang digugat adalah Pasal 87 dan 110 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang perdana gugatan uji materi tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Mei 2017. Namun sidang panel yang dipimpin hakim konstitusi Saldi Isra itu berlangsung tidak lebih dari dua menit. Alasannya, para pemohon tidak hadir. "Karena pemohon tidak hadir, maka sidang ini kami tutup," kata Saldi.
Para pemohon punya alasan soal ketidakhadiran mereka. "Karena adanya penambahan pemohon prinsip," kata Habiburrahman dalam pemberitahuan pada wartawan setengah jam sebelum sidang dimulai.
Baca: Berstatus Tersangka, Sri Bintang Tak Setuju Pasal Makar Diubah
Sidang pertama biasanya berisi soal pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan uji materi. Selain itu, hakim akan menanyakan jumlah saksi yang akan diajukan pemohon maupun termohon.
Dalam gugatannya, para pemohon menilai Pasal 87 tidak punya kepastian hukum apa yang dimaksud dengan makar dan apa ukurannya. Pasal tersebut menyatakan 'dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud Pasal 53'. Merujuk pasal tersebut, maka menjadi tidak jelas apa yang membedakan percobaan makar dan makar itu sendiri pada Pasal 87.
Adapun Pasal 110 ayat (1) juga dianggap bertentangan dengan kepastian hukum karena menjadi tidak jelas apa perbedaan makar dengan permufakatan jahat untuk makar dengan makar itu sendiri. Selain itu, ancaman hukumannya pun sama.
Baca: Fadli Zon Sindir Jokowi: Baru Rezim Ini Gunakan Pasal Makar
Pasal 110 ayat (1) berbunyi permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal tersebut dianggap berpotensi menghalangi hak pemohon sebagai warga negara untuk bersikap kritis pada pemerintah. Sebab pembicaraan yang kritis pada pemerintah akan mudah disalahartikan sebagai permufakatan jahat untuk melakukan makar.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
AMIRULLAH SUHADA
Baca: Tim Pengacara Kasus Makar Mengadu ke Komnas HAM