TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Michdan, koordinator tim pengacara muslim, hari ini, Selasa, 4 April 2017, meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi penangguhan penahanan terhadap Sekjen FUI, Al Khaththath.
Ia mengatakan ada pelanggaran hak asasi terkait penangkapan Al Khaththath. "Kalau konteksnya makar, harus melalui pembuktian sedemikian rupa," kata Ahmad Michdan.
Baca juga:
Kronologi Lengkap Penangkapan Sekjen FUI Menjelang Aksi 313|
Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
Dari 34 pertanyaan yang diajukan oleh Mako Brimob Depok kepada Al Khaththath, menurut Michdan tidak ada bukti makar, hanya ditemukan 19 alat bukti.
Alat bukti itu termasuk poster, spanduk, daftar hadir muzakarah ulama, dua laptop, 3 ponsel, dan uang Rp 18 juta dengan Rp 1 juta di dompet al khaththath, sisanya di tas.
"Yang menarik, ada kasus penista agama, seperti kasus Permadi, yang langsung ditahan. Proses hukum penistaan agama kali ini diskriminatif. Kalau kasus ustad (al khaththath) ini belum cukup transparan, jangan ditahan dulu, lah," ujar Ahmad Michdan
BAYU PUTRA I S. DIAN ANDRYANTO
Video Terkait:
Diperiksa Terkait Makar, Hatta Taliwang: Ngobrol soal Catur