Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berstatus Tersangka, Sri Bintang Tak Setuju Pasal Makar Diubah  

image-gnews
Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada
Aktivis Sri Bintang Pamungkas saat di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Mei 2017. Sri yang menjadi tersangka kasus makar menyatakan pasal makar dalam KUHP tetap harus dipertahankan. Tempo/Amirullah Suhada
Iklan

TEMPO.COJakarta - Aktivis Sri Bintang Pamungkas menyatakan pasal-pasal makar yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak perlu diubah. Bahkan ia bersedia menjadi saksi dalam uji materi Pasal 110 KUHP ihwal permufakatan makar yang akan digelar Mahkamah Konstitusi. 

"Pasal makar jangan diubah, karena dia (makar) bisa terjadi," kata Sri Bintang saat ditemui di gedung Mahkamah Agung, Rabu, 17 Mei 2017. Uji materi pasal permufakatan makar diajukan pemohon advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Sedianya, sidang pertama pemeriksaan berkas uji materi Pasal 110 KUHP terkait dengan permufakatan makar berlangsung pada Rabu siang. Namun, hingga sidang dibuka, para pemohon tidak hadir. Alasannya, mereka masih akan melakukan penambahan pemohon prinsipal dalam uji materi. Sidang panel yang diketuai Saldi Isra itu pun hanya berlangsung tak lebih dari dua menit untuk kemudian ditutup kembali.

Baca: Eksklusif: Ini Bukti Sri Bintang Pamungkas Cs Diduga Makar

Sri Bintang sendiri tidak termasuk pemohon uji materi. Kehadirannya ke MK untuk mengurus uji materi lain, yakni mengenai dana pensiun. Namun dia menyatakan keinginannya menjadi saksi dalam uji materi pasal permufakatan makar karena mengalami sendiri kasus tersebut. Sri Bintang telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka kasus makar dan sempat dipenjara. Kini penahanannya ditangguhkan Kepolisian Polda Metro Jaya.

Menurut pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia di era reformasi ini, ada lima pasal yang mengatur makar, yaitu Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110. Pasal 104 mengatur makar dengan membunuh atau melukai presiden, sehingga tidak berfungsi atau bekerja lagi. Pasal 106 ihwal penguasaan suatu wilayah negara, baik sebagian maupun seluruhnya, di bawah asing. 

Kemudian, Pasal 107 mengatur menjatuhkan pemerintah sehingga tidak berfungsi. Pasal 108 mengenai upaya menjatuhkan disertai dengan kekerasan atau dengan senjata. Lalu Pasal 110 mengenai permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah.

Baca: Penyidik Tangguhkan Penahanan Sri Bintang karena Alasan Kesehatan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus yang dihadapinya, Sri Bintang dituduh dengan Pasal 107, 108, dan 110. Namun, dia menyatakan, untuk tuduhan Pasal 107 dan 108, tidak ada bukti fisik yang bisa menjeratnya dengan sangkaan makar. Sedangkan untuk Pasal 110, dia mengakui melakukan permufakatan. "Tapi kalau pemufakatannya dilakukan untuk memperbaiki keadaan, tidak bisa dianggap makar," kata Sri Bintang. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 110 huruf d.

Sri Bintang mengakui dirinya mengirimkan surat kepada DPR dan MPR untuk menggelar sidang istimewa. Tujuannya agar MPR membuat Ketetapan (Tap) MPR yang berisi tiga hal, yaitu kembali pada UUD 1945, mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta membentuk pemerintahan transisi.

Dia menegaskan, cara yang dilakukannya sangat konstitusional. Cara ini pula yang pernah terjadi saat peralihan kekuasaan dari Presiden Sukarno ke Presiden Soeharto. Karena itu, tudingan terhadap dirinya yang dianggap melakukan makar dinilai tidak beralasan. Namun dia sendiri menganggap pasal-pasal makar pada KUHP tidak perlu diubah, karena memang diperlukan.

"Pasal-pasal makar yang ada pada KUHP itu tidak karet, yang bikin jadi karet itu Tito," kata Sri Bintang menyebut Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. Namun kepolisian menyebut telah memiliki bukti kuat ihwal tuduhan makar itu.

AMIRULLAH SUHADA

Baca: TPDI Mencium Upaya Mengaburkan Pengusutan Kasus Makar, Sebabnya..


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

7 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

9 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

11 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

21 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

22 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

23 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.