TEMPO.CO, Jakarta - Kematian 'Raja Kebun' D.L. Sitorus dalam pesawat yang akan membawanya ke Kualanamu, Medan, Kamis, 3 Agustus 2017, masih menyisakan persoalan lain, yakni mengenai 47 ribu hektare lahan miliknya.
Kejaksaan Agung akan membicarakan kembali dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare milik Darianus Lungguk atau D.L. Sitorus di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Baca juga:
Warna-warni Kehidupan Raja Kebun, D.L. Sitorus
"Ya nanti kami bicarakan dengan Menteri LHK," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat lalu.
Ia menyebutkan, dari kejaksaan sendiri sudah mengeksekusi sejak 2008, tapi ternyata masih menemui kendala, D.L. Sitorus tidak menyerahkan secara fisik. "Kalau kejaksaan sebenarnya sudah menjalankan tugasnya, kita serahkan pada waktu itu kepada Menteri Kehutanan sejak 2008," katanya.
"Tapi faktanya secara de facto masih dikuasai oleh D.L. Sitorus, ini perlu tindak lanjut," kata Prasetyo.
Baca pula:
D.L. Sitorus, Dijadikan Nama Jalan Saat Ia Masih Hidup
Eksekusi itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk Sitorus.
Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.
Sebelumnya, dilaporkan pada 2009 itu, Departemen Kehutanan (Dephut) meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare milik D.L. Sitorus.
Kasus tersebut bermula ketika perusahaan milik D.L. Sitorus, PT Torganda mengonversi 72 ribu hektare (dari 172 ribu hektare) hutan di Register 40 menjadi perkebunan sawit, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Selatan. Konversi hutan menjadi perkebunan sawit itu yang membuat DL Sitorus divonis 8 tahun penjara pada pertengahan 2006.
ANTARA | S. DIAN ANDRYANTO