TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama yang ikut diuntungkan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk RS Rujukan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Belasan orang yang diuntungkan proyek itu dari pihak swasta dan pejabat pemerintahan.
Atut sendiri memperoleh keuntungan Rp 3,859 miliar, yang kemudian dikembalikan ke kas negara. Adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, mendapat sekitar Rp 50 miliar. “Ini berdasarkan fakta persidangan yang muncul,” kata jaksa penuntut umum, Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.
Baca: Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes
Sedikitnya ada belasan orang yang diuntungkan dari proyek itu, baik dari unsur swasta maupun pejabat pemerintahan. Menurut Budi, keuntungan tersebut diperoleh atas perbuatan Atut bersama adiknya, Chaeri Wardana, dalam pengusulan dan pelaksanaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten. Posisi Chaeri Wardana sebagai Komisaris Utama PT Balipasific Pragama.
Selain Atut dan Wawan, Direktur PT Java Medica Yuni Astuti mendapatkan Rp 23,3 miliar, selaku pemenang lelang proyek alat kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja mendapat kucuran duit Rp 240 juta. Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.
Baca juga: Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar
Jumlah uang yang diterima Rano Karno berbeda dengan yang tertera dalam dakwaan, yaitu Rp 300 juta. Menurut Budi, jumlah itu adalah fakta yang muncul setelah ada pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya ada 38 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Menurut Budi, Atut bersama Wawan sepakat memberikan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang sakunya sebesar Rp 1,659 miliar kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tim survei, serta panitia pengadaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan pada proyek tersebut.
Jaksa menuntut Atut Chosiyah dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Atut wajib membayar biaya pengganti senilai Rp 3,859 miliar sesuai dengan keuntungan yang diterima.
Rano sudah kerap membantah informasi ini. Menurut Rano, kabar bahwa dia menerima uang dari proyek alkes tidak benar. “Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik," katanya, Rabu, 8 Maret 2017.
DANANG FIRMANTO