Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Gubernur Banten Rano Karno kepada media mengatakan siap menjalani tes urine dan mengusulkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap seluruh PNS di Banten. TEMPO/Darma Wijaya
Gubernur Banten Rano Karno kepada media mengatakan siap menjalani tes urine dan mengusulkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap seluruh PNS di Banten. TEMPO/Darma Wijaya
Iklan

TEMPO.COJakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama yang ikut diuntungkan atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk RS Rujukan dengan terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Belasan orang yang diuntungkan proyek itu dari pihak swasta dan pejabat pemerintahan.

Atut sendiri memperoleh keuntungan Rp 3,859 miliar, yang kemudian dikembalikan ke kas negara. Adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, mendapat sekitar Rp 50 miliar. “Ini berdasarkan fakta persidangan yang muncul,” kata jaksa penuntut umum, Budi Nugraha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017. 

Baca: Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Sedikitnya ada belasan orang yang diuntungkan dari proyek itu, baik dari unsur swasta maupun pejabat pemerintahan. Menurut Budi, keuntungan tersebut diperoleh atas perbuatan Atut bersama adiknya, Chaeri Wardana, dalam pengusulan dan pelaksanaan anggaran pengadaan alat kesehatan pada RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten. Posisi Chaeri Wardana sebagai Komisaris Utama PT Balipasific Pragama.

Selain Atut dan Wawan, Direktur PT Java Medica Yuni Astuti mendapatkan Rp 23,3 miliar, selaku pemenang lelang proyek alat kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja mendapat kucuran duit Rp 240 juta. Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca juga: Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumlah uang yang diterima Rano Karno berbeda dengan yang tertera dalam dakwaan, yaitu Rp 300 juta. Menurut Budi, jumlah itu adalah fakta yang muncul setelah ada pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya ada 38 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Menurut Budi, Atut bersama Wawan sepakat memberikan fasilitas berlibur ke Beijing berikut uang sakunya sebesar Rp 1,659 miliar kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, tim survei, serta panitia pengadaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan pada proyek tersebut. 

Jaksa menuntut Atut Chosiyah dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Atut wajib membayar biaya pengganti senilai Rp 3,859 miliar sesuai dengan keuntungan yang diterima. 

Rano sudah kerap membantah informasi ini. Menurut Rano, kabar bahwa dia menerima uang dari proyek alkes tidak benar. “Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik," katanya, Rabu, 8 Maret 2017.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

25 Juli 2018

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keluar dari Rutan KPK, Jakarta, 17 Maret 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Diduga Ada Suap Kalapas Sukamiskin di Sel Adik Atut Chosiyah

KPK menduga ada bukti suap Kalapas Sukamiskin di sel Wawan, adik Atut Choisiyah.