TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aswijon memvonis bersalah Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto. Terdakwa terbukti menyuap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 November 2016.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Suprapto selama 2 tahun 10 bulan. Aswijon berujar, ada total 109 barang bukti dan keterangan-keterangan saksi selama persidangan yang telah membuktikan keterlibatan Suprapto dalam suap. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda kepada Suprapto sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. Pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Suprapto dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Suprapto dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suprapto sebelumnya didakwa memberikan duit Rp 500 juta. Bersama pengusaha bernama Yogan Askan, dia memberikan duit itu kepada Sudiartana untuk memuluskan pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.
Akibat perbuatannya, Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada 10 Juni 2016 di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara Yogan, Sudiartana, Suprapto, dan Indra Jaya sebagai Kepala Bidang Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat. Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa dana alokasi khusus yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.
Suprapto pun meminta Putu agar anggaran dapat ditambah menjadi Rp 100-150 miliar. Putu menyetujuinya dan meminta disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Pada 10 Juni 2016, ada pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
DANANG FIRMANTO