Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyuap Sudiartana, Pejabat Sumatera Barat Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Prov Sumatera Barat Suprapto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Suprapto akan ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Salemba Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Prov Sumatera Barat Suprapto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Suprapto akan ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Salemba Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aswijon memvonis bersalah Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto. Terdakwa terbukti menyuap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 November 2016.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Suprapto selama 2 tahun 10 bulan. Aswijon berujar, ada total 109 barang bukti dan keterangan-keterangan saksi selama persidangan yang telah membuktikan keterlibatan Suprapto dalam suap. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda kepada Suprapto sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Namun putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan. Pada sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Suprapto dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Suprapto dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suprapto sebelumnya didakwa memberikan duit Rp 500 juta. Bersama pengusaha bernama Yogan Askan, dia memberikan duit itu kepada Sudiartana untuk memuluskan pengurusan anggaran pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat.

Akibat perbuatannya, Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 10 Juni 2016 di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara Yogan, Sudiartana, Suprapto, dan Indra Jaya sebagai Kepala Bidang Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat. Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa dana alokasi khusus yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.

Suprapto pun meminta Putu agar anggaran dapat ditambah menjadi Rp 100-150 miliar. Putu menyetujuinya dan meminta disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar.

Pada 10 Juni 2016, ada pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.

DANANG FIRMANTO


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersangka Suap Jalan Bantah Libatkan Gubernur Sumatera Barat  

17 Agustus 2016

Pengusaha Yogan Askan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Yogan, terkait kasus dugaan suap proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Suap Jalan Bantah Libatkan Gubernur Sumatera Barat  

Pengusaha Yogan Askan membantah pernah menyebutkan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno terlibat suap pembangunan 12 ruas jalan.


Diperiksa KPK, Gubernur Irwan Berkomentar di Facebook

13 Agustus 2016

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Diperiksa KPK, Gubernur Irwan Berkomentar di Facebook

"Kita dukung KPK dalam upayanya memberantas korupsi dan saya juga mendorong staf-staf saya untuk bekerja dengan benar dan bersih."


KPK Periksa Lagi Putu Sudiartana sebagai Tersangka  

15 Juli 2016

Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana menutupi wajahnya, usai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Ia bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Lagi Putu Sudiartana sebagai Tersangka  

Putu Sudiartana diduga sebagai penerima.


Artha Meris: Kesaksian Deviardi Tak Benar  

9 Oktober 2014

Terdakwa Artha Meris Simbolon menjalani sidang perdana kasus suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Artha Meris: Kesaksian Deviardi Tak Benar  

Artha berjanji akan menceritakan versinya saat persidangan
berikutnya.


Nazaruddin Akhirnya Datang ke Sidang Anas

21 Agustus 2014

(dari kiri) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Nazaruddin Akhirnya Datang ke Sidang Anas

"Badan saya kurang sehat, tapi saya bisa mengikuti sidang," kata
Muhammad Nazarrudin.


Suwarna Lapor ke Tim Pemberantasan Korupsi

14 Maret 2007

Suwarna Lapor ke Tim Pemberantasan Korupsi

Tim kuasa hukum terdakwa perkara korupsi pencanangan program satu juta hektar lahan kelapa sawit Gubernur Kalimantan Timur (non aktif) Suwarna melaporkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi OH. Napitupulu ke Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Surat Pemeriksaan Ali Mazi Tertahan di Sekretariat Kabinet

16 Februari 2006

Surat Pemeriksaan Ali Mazi Tertahan di Sekretariat Kabinet

Surat permintaan izin untuk memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, sebagai tersangka dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton belum diterima oleh Presiden. Surat dari Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu masih tertahan di Sekretariat


Timtas Tipikor Sebut Empat Inisial Tersangka Gelora Bung Karno

6 Februari 2006

Timtas Tipikor Sebut Empat Inisial Tersangka Gelora Bung Karno

Ketua Tim Tindak Pemberantasan Korupsi (Timtas Tipikor) Hendarman Supandji menyebutkan empat inisial nama dalam kasus dugaan korupsi di Gelora Bung Karno. "Empat inisial itu adalah Rky, Ryl, Am dan Pns," kata Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, siang ini (Senin, 6/2).


Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Jamsostek Ditangkap

9 Januari 2006

Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Jamsostek Ditangkap

Tim Pemberantasan Korupsi menangkap Herman Alossitandi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin majelis hakim kasus korupsi pada PT Jamsostek.


Tak Ada Penangguhan Penahanan Bagi Koruptor

26 Oktober 2005

Tak Ada Penangguhan Penahanan Bagi Koruptor

Nazaruddin Syamsudin salah satu terdakwa yang kasusnya ditangani oleh Pengadilan Tipikor untuk kedua kalinya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sehubungan dengan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.