TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan lima tersangka suap 12 ruas proyek jalan di Sumatera Barat hari ini, Jumat, 15 Juli 2016.
Kelima tersangka adalah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana; pengusaha Yogan Askan; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto; sekretaris Putu, Noviyanti; dan kaki tangan Putu, Suhemi.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat, 15 Juli 2016. Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah lima orang itu ditetapkan menjadi tersangka.
Pengacara Putu, Habiburokhman, terlihat datang mendampingi Putu. Namun ia tak bisa berkomentar banyak mengenai perkara yang menjerat kliennya. "Saya juga masih baru dan baru masuk liburan," ucapnya. "Makanya saya sekalian rapat di dalam."
Suap ini bermula dari Suprapto yang memiliki proyek senilai Rp 300 miliar. Suhemi yang memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR pun berjanji kepada Suprapto untuk mengabulkan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Putu, Noviyanti, dan Suhemi diduga sebagai penerima. Mereka dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Yogan dan Suprapto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
MAYA AYU PUSPITASARI