Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa Lagi Putu Sudiartana sebagai Tersangka  

image-gnews
Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana menutupi wajahnya, usai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Ia bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana menutupi wajahnya, usai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Ia bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan lima tersangka suap 12 ruas proyek jalan di Sumatera Barat hari ini, Jumat, 15 Juli 2016.
Kelima tersangka adalah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana; pengusaha Yogan Askan; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto; sekretaris Putu, Noviyanti; dan kaki tangan Putu, Suhemi.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat, 15 Juli 2016. Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah lima orang itu ditetapkan menjadi tersangka.

Pengacara Putu, Habiburokhman, terlihat datang mendampingi Putu. Namun ia tak bisa berkomentar banyak mengenai perkara yang menjerat kliennya. "Saya juga masih baru dan baru masuk liburan," ucapnya. "Makanya saya sekalian rapat di dalam."

Suap ini bermula dari Suprapto yang memiliki proyek senilai Rp 300 miliar. Suhemi yang memiliki jaringan kuat dengan anggota DPR pun berjanji kepada Suprapto untuk mengabulkan proyek tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, Putu, Noviyanti, dan Suhemi diduga sebagai penerima. Mereka dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yogan dan Suprapto sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MAYA AYU PUSPITASARI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengakui Korupsi,Putu Sudiartana Minta Maaf pada Rakyat Indonesia

8 Maret 2017

Terdakwa kasus suap terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016 I Putu Sudiartana mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017. ANTARA FOTO
Mengakui Korupsi,Putu Sudiartana Minta Maaf pada Rakyat Indonesia

Putu Sudiartana menerima putusan hakim dan mengakui korupsi serta meminta maaf kepada rakyat Indonesia.


Menyuap Sudiartana, Pejabat Sumatera Barat Divonis 2 Tahun 10 Bulan

24 November 2016

Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Prov Sumatera Barat Suprapto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Suprapto akan ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Salemba Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Menyuap Sudiartana, Pejabat Sumatera Barat Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto divonis 2 tahun 10 bulan penjara.


Penyuap Anggota DPR Putu Sudiartana Dihukum Dua Tahun Bui

21 November 2016

Pengusaha Yogan Askan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Yogan, terkait kasus dugaan suap proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Penyuap Anggota DPR Putu Sudiartana Dihukum Dua Tahun Bui

Yogan Askan, yang didakwa menyuap anggota DPR Putu Sudiartana, divonis 2 tahun penjara.


Putu Sudiartana Batal Eksepsi, Ini Alasannya  

21 November 2016

Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana menutupi wajahnya, usai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Ia bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putu Sudiartana Batal Eksepsi, Ini Alasannya  

Putu didakwa menerima suap dalam kasus DAK proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat.


Disebut Kecipratan Duit Kasus Putu, Ini Reaksi Demokrat  

11 Oktober 2016

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Sjarifuddin Hasan (kiri) bersama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Subur Budhisantoso (tengah) dan Wakil Sekjen Putu Supadma Rudana mengikuti seminar Dari Bali Road Map menuju COP21 di Jakarta, 27 November 2015. ANTARA FOTO
Disebut Kecipratan Duit Kasus Putu, Ini Reaksi Demokrat  

Saksi-saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Barat di Tipikor menyebut Demokrat menerima duit untuk Lebaran.


Rp 500 Juta ke Sudiartana Disebut untuk Lebaran Demokrat

19 September 2016

Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana menutupi wajahnya, usai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Ia bersama empat orang lainnya ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Rp 500 Juta ke Sudiartana Disebut untuk Lebaran Demokrat

Suprapto mengatakan pemberian uang itu berdasarkan permintaan Suhemi, pengusaha yang kenal dekat dengan Putu Sudiartana.


Tersangka Suap Jalan Bantah Libatkan Gubernur Sumatera Barat  

17 Agustus 2016

Pengusaha Yogan Askan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Yogan, terkait kasus dugaan suap proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Suap Jalan Bantah Libatkan Gubernur Sumatera Barat  

Pengusaha Yogan Askan membantah pernah menyebutkan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno terlibat suap pembangunan 12 ruas jalan.


Diperiksa KPK, Gubernur Irwan Berkomentar di Facebook

13 Agustus 2016

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Diperiksa KPK, Gubernur Irwan Berkomentar di Facebook

"Kita dukung KPK dalam upayanya memberantas korupsi dan saya juga mendorong staf-staf saya untuk bekerja dengan benar dan bersih."


Ruhut: Demokrat Tak Segan Pecat Putu Sudiartana  

3 Juli 2016

Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana menutupi wajahnya dengan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ruhut: Demokrat Tak Segan Pecat Putu Sudiartana  

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Putu Sudiartana tak lagi memiliki status di Partai Demokrat.


Suap DPR, Pendiri Partai Demokrat Sumbar Yogan Askan Dipecat

2 Juli 2016

Pengusaha Yogan Askan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan keluar dari gedung KPK, Jakarta, 30 Juni 2016. Yogan, terkait kasus dugaan suap proyek rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap DPR, Pendiri Partai Demokrat Sumbar Yogan Askan Dipecat

Yogan Askan adalah pendiri Partai Demokrat di Sumatera Barat, dan akan dipecat karena diduga menyuap anggota DPR Putu Sudiartana.