TEMPO.CO, Padang - Yogan Askan membantah pernah menyatakan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengetahui pengajuan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Yogan adalah tersangka kasus suap pembangunan proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengusaha asal Sumatera Barat itu menuliskan bantahan ke dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai 6.000. "Membantah terhadap pemberitaan yang menyatakan Yogan Askan menuding Irwan Prayitno terlibat," ujar kuasa hukum Yogan Aska, Muhammad Ihsan, Selasa, 16 Agustus 2016.
Pemberitaan di berbagai media massa pekan lalu menyebutkan Yogan pernah mengatakan Irwan mengetahui pengajuan proyek itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia disebutkan beralasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Barat Suprapto diutus untuk mengurus segala persiapan proyek tersebut.
Yogan juga mengaku tidak pernah mengaitkan Irwan Prayitno dengan kasus suap yang melibatkan dia selama diperiksa KPK. Kasus ini turut menyeret anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Ada pula Suprapto, Suhemi, dan Noviyanto. "Dari apa yang saya ketahui dan alami, lihat dan dengar secara langsung, Gubernur Sumatera Barat tidak pernah terlibat," ungkapnya.
Saat tudingan itu muncul, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno enggan mengomentari pernyataan Yogan Askan. Ia menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Irwan mengaku telah memberikan semua informasi yang dibutuhkan KPK saat pemeriksaan sebagai saksi, Jumat pekan lalu.
Kasus suap ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 28 Juni 2016. Kelima tersangka ditangkap di tiga lokasi, yaitu Kota Padang, Tebing Tinggi di Sumatera Utara, dan Jakarta.
Saat penangkapan, KPK menemukan dan menyita uang yang diduga sebagai uang suap dan bukti transfer. Di antaranya bukti transaksi pertama sebesar Rp 150 juta, kedua Rp 300 juta, dan terakhir Rp 50 juta. Pemberian uang ini diduga untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar agar didanai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
ANDRI EL FARUQI