TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan ada 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua yang harus diselesaikan. Hal itu dia sampaikan setelah rapat bersama antara Komnas HAM, Kepolisian Daerah Papua, dan beberapa aktivis HAM Papua di gedung Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Badrodin menjelaskan, dari 12 kasus HAM tersebut, akan dikelompokkan menjadi enam bagian dengan dua cara penyelesaian. Pertama, dengan pendekatan politis; dan kedua, dengan pendekatan hukum. "Penanganan kasus tersebut nantinya akan dilakukan bersama," katanya, Senin, 25 April.
Baca juga:
BACA JUGA:
Gubernur Minta Kasus Pelanggaran HAM di Papua Dituntaskan
Komnas Bentuk Tim Audit HAM Papua
TNI Anggap Kekerasan di Papua Bukan Pelanggaran HAM
Tim Audit HAM Papua dari Masa Integrasi hingga Tolikara
Badrodin menuturkan, untuk penyelesaian kasus dengan pendekatan hukum, akan diselesaikan oleh Komnas HAM, Polda Papua, dan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. "Agar bisa ditindaklanjuti sampai ke proses peradilan," ujarnya.
Sedangkan untuk penyelesaian kasus yang menggunakan pendekatan politis diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Menurut Badrodin, yang perlu diselesaikan dengan cara politis adalah yang terjadi sebelum 2000, saat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum terbentuk. "Salah satunya adalah kasus Wamena dan Wasior," dia mencontohkan.
ABDUL AZIS